JURNALMALUKU – Pemerintah Kota Ambon terus mendorong percepatan transformasi digital di bidang pelayanan publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak masyarakat untuk mulai menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti dokumen kependudukan fisik yang lebih praktis dan mudah diakses.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, sebagaimana dilansir dari akun resmi DiskominfoSandi Ambon, Kamis (25/6/2026).
Menurut Wattimena, penggunaan IKD memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat karena identitas kependudukan dapat diakses melalui telepon pintar tanpa harus selalu membawa dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital. Ini merupakan langkah maju dalam pelayanan publik karena lebih praktis dan mudah dibawa ke mana saja,” ujar Wattimena.

Ia menjelaskan, IKD merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan maupun pelayanan publik lainnya.
Dengan adanya identitas digital, masyarakat tidak perlu khawatir apabila lupa membawa KTP fisik. Data kependudukan tetap dapat diakses melalui aplikasi resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Sekarang hampir semua orang memiliki telepon genggam. Melalui IKD, data kependudukan tersimpan secara digital sehingga lebih mudah digunakan saat dibutuhkan untuk berbagai keperluan pelayanan,” katanya.
Wattimena menambahkan, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan tata cara aktivasi IKD.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, penerapan identitas digital juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mempercepat proses digitalisasi administrasi pemerintahan.
“Kita berharap semakin banyak warga yang melakukan aktivasi IKD. Ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang didorong pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan bahwa keberhasilan penerapan IKD membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat Kota Ambon. Karena itu, warga diimbau untuk segera melakukan aktivasi identitas digital melalui layanan yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Ambon maupun kanal pelayanan resmi lainnya.
“Semakin banyak masyarakat yang menggunakan IKD, maka pelayanan publik akan semakin efektif, dan masyarakat juga akan merasakan manfaat kemudahan dalam mengakses dokumen kependudukan kapan saja dan di mana saja,” tandas Wattimena.
Dengan semakin luasnya penggunaan IKD, Pemerintah Kota Ambon berharap terwujud sistem pelayanan administrasi kependudukan yang modern, cepat, aman, dan efisien guna mendukung transformasi digital di daerah. (JM–AL).