JURNALMALUKU – Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dan Kementerian Agama Kota Ambon menggelar Kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi Masyarakat Kota Ambon.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Ashari Al-Fatah, Ambon, Senin (24/8/2026).
Dalam sambutan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, disampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda penting yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas status perkawinan dan dokumen kependudukan.
Menurutnya, perkawinan bukan hanya merupakan ikatan suci secara agama, tetapi juga menjadi sebuah peristiwa hukum yang membawa konsekuensi dalam kehidupan bernegara.
“Ketika sebuah perkawinan tidak tercatat secara resmi oleh negara, maka akan muncul berbagai hambatan administrasi yang dapat merugikan keluarga, terutama anak-anak,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Wali Kota menjelaskan, masih terdapat keluarga, khususnya masyarakat Muslim di Kota Ambon, yang belum memiliki status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan yang sah serta diakui negara. Kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh perkawinan yang dilakukan secara di bawah tangan atau tidak tercatat secara resmi.
Untuk memperoleh kepastian hukum, masyarakat perlu melalui proses pengesahan perkawinan atau isbat nikah di Pengadilan Agama. Setelah itu, dokumen perkawinan dan kependudukan dapat disesuaikan, termasuk Kartu Keluarga (KK), KTP, serta akta kelahiran anak.
Wattimena menyebut, pelayanan terpadu ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dan Kementerian Agama Kota Ambon yang dilaksanakan secara terkoordinasi dalam satu waktu dan satu tempat.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Ambon melaksanakan sidang di luar gedung untuk proses isbat nikah. Selanjutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan pencatatan dan penerbitan dokumen perkawinan, sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan penerbitan maupun perubahan dokumen kependudukan.
Dokumen tersebut meliputi perubahan KTP, Kartu Keluarga hingga akta kelahiran anak.
“Sehingga dalam satu waktu dan satu tempat, masyarakat dapat sekaligus memiliki dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi kebutuhan dan masa depan keluarganya,” ujarnya.
Menurut Wali Kota, pelayanan terpadu tersebut menjadi langkah kolaboratif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam menyelesaikan persoalan hukum perkawinan dan administrasi kependudukan yang masih dihadapi masyarakat.
“Istimewanya, setiap pasangan yang akan dilayani melalui pelayanan terpadu ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” tegasnya.
Wali Kota berharap pelayanan terpadu tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan perdana, tetapi dapat terus dilaksanakan dan diperluas hingga menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Ia meminta Pengadilan Agama melalui KUA di kecamatan, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk terus melakukan inventarisasi terhadap persoalan perkawinan dan kependudukan di tengah masyarakat.
“Terutama masyarakat kurang mampu, sehingga gerakan bersama pelayanan terpadu ini dapat berjalan dengan baik, tertib dan teratur,” katanya.
Wattimena juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, terutama Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.
Ia berharap kolaborasi lintas lembaga tersebut dapat terus diperkuat guna memberikan pelayanan administrasi hukum dan kependudukan yang mudah, cepat dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Ambon. (JM–AL).
