JURNALMALUKU – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) masih terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah milik Yandri Letelay di Desa Wakarlely, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIT. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemilik beserta keluarganya tidak berada di tempat. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun bangunan rumah beserta seluruh isinya ludes dilalap api.
Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami penyebab kebakaran dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Kapolres, penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti guna memastikan penyebab pasti kebakaran, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun dugaan kesengajaan.
Terkait informasi yang beredar mengenai ditemukannya botol bekas yang diduga berisi sisa bahan bakar jenis bensin di bagian belakang rumah, Kapolres menegaskan bahwa temuan tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai barang bukti yang sah.
“Informasi dan temuan dari warga kami jadikan sebagai petunjuk awal. Namun, untuk dapat ditetapkan sebagai barang bukti, harus melalui prosedur penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, antara lain memastikan kondisi penemuan sesuai prosedur olah tempat kejadian perkara (TKP), menghindari kemungkinan adanya perubahan posisi atau kontaminasi terhadap benda tersebut sebelum diamankan petugas, serta melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sisa bahan yang ditemukan.
Saat ini, penyidik masih melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta warga yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut untuk segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut, maka pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres. (JM–AL).