JURNALMALUKU – Sebuah rumah milik Yandri Letelay di Desa Wakarlely, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terbakar pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIT. Hingga kini, penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam penyelidikan Polres Maluku Barat Daya.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di tengah bergulirnya proses penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Kasus tersebut saat ini masih diproses oleh Polres MBD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum insiden kebakaran terjadi, Polres MBD telah beberapa kali mempertemukan keluarga korban dengan keluarga terduga pelaku kecelakaan dalam upaya mediasi. Menurut pihak keluarga terduga pelaku, mediasi tersebut dipimpin oleh tiga kepala satuan (Kasat) di lingkungan Polres MBD. Namun, seluruh pertemuan berakhir tanpa tercapainya kesepakatan.

Salah seorang anggota keluarga korban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan bahwa kedua belah pihak pernah dipertemukan di Mapolres MBD.
“Kami keluarga korban pernah dipertemukan dengan pihak keluarga terduga pelaku di kantor polisi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Sementara itu, keluarga terduga pelaku menyampaikan bahwa dalam proses mediasi mereka diarahkan untuk membawa babi dan minuman adat (sopi) kepada keluarga korban sebagai bagian dari upaya pelepasan sasi yang sebelumnya dipasang pada rumah milik paman terduga pelaku.
Menurut mereka, seluruh arahan tersebut telah dipenuhi. Namun, keluarga korban tetap meminta ganti rugi sebesar Rp800 juta atas meninggalnya korban kecelakaan.
“Kami sudah memenuhi semua arahan yang disampaikan saat mediasi, tetapi keluarga korban tetap meminta ganti rugi Rp800 juta. Karena tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, keluarga besar akhirnya sepakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres MBD,” ujar salah seorang anggota keluarga terduga pelaku.
Selain itu, pihak keluarga terduga pelaku juga menyampaikan bahwa setelah rumah mereka dipasangi sasi oleh keluarga korban, adik terduga pelaku bernama Jemy bersama istrinya mendatangi Polres MBD untuk membuat laporan polisi (LP) terkait peristiwa tersebut. Namun, menurut pengakuan mereka, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang sedang bertugas saat itu belum menerima laporan dimaksud dan menyarankan agar persoalan tersebut terlebih dahulu dilaporkan kepada Kepala Desa Wakarlely.
Keluarga kemudian mendatangi Kepala Desa Wakarlely. Namun, menurut keterangan mereka, laporan tersebut juga tidak ditindaklanjuti sehingga Jemy bersama istrinya kembali ke Polres MBD untuk mengajukan laporan polisi. Pihak keluarga mengaku permohonan pembuatan laporan kembali belum diterima dan mereka diberitahu bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan melalui proses mediasi.
Menurut keluarga terduga pelaku, setelah itu pihak SPKT mendatangi kedua belah pihak untuk memfasilitasi mediasi yang dipimpin oleh tiga orang Kasat di Polres MBD. Akan tetapi, seluruh proses mediasi tersebut, berdasarkan pengakuan mereka, berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan antara kedua keluarga.
Keluarga terduga pelaku juga mengungkapkan bahwa selain memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp10 juta saat korban masih menjalani perawatan, mereka juga memberikan bantuan berupa tiga sak semen dan dua karton air mineral ketika pembangunan makam almarhum.
Selain perkara kecelakaan lalu lintas, keluarga terduga pelaku juga meminta agar kepolisian memproses dugaan tindak penganiayaan terhadap terduga pelaku kecelakaan. Mereka menyebut, saat peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Dermaga Ferry Tiakur pada 13 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIT, terduga pelaku sempat dipukul oleh sejumlah orang hingga mengalami kondisi yang menurut keluarga sangat memprihatinkan.
Di sisi lain, keluarga terduga pelaku mengaku rumah milik paman terduga pelaku sempat menjadi sasaran pelemparan batu oleh sekelompok massa meski terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka juga menyatakan telah meminta perlindungan kepada aparat kepolisian karena merasa terancam. Namun, menurut pengakuan mereka, perlindungan yang diharapkan belum diperoleh sehingga keluarga memilih meninggalkan rumah untuk mengungsi.
Tidak lama setelah rumah tersebut dipasangi sasi, bangunan itu kemudian terbakar. Hingga kini, belum ada kepastian apakah kebakaran tersebut berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang sedang diproses.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan seorang pengendara anak di bawah umur dengan seorang pengendara sepeda motor. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Tiakur sebelum dirujuk ke Ambon, namun kemudian meninggal dunia.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Maluku Barat Daya belum memberikan keterangan resmi mengenai pengakuan keluarga terduga pelaku terkait upaya pembuatan laporan polisi, proses mediasi, dugaan keterkaitan antara perkara kecelakaan lalu lintas dengan insiden kebakaran rumah, maupun perkembangan penyelidikan kebakaran. Oleh karena itu, seluruh keterangan dari masing-masing pihak masih menunggu klarifikasi dan hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak, termasuk Polres Maluku Barat Daya, keluarga korban, pemerintah desa, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JM– AL).