Napi Pembunuhan Lolos dari Lapas Ambon, Praktisi Hukum Desak Kalapas Dicopot

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Seorang narapidana kasus pembunuhan, Imanuel Birahy, dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon di Negeri Lama, Kota Ambon, pada Minggu (23/8/2026) malam.

Imanuel merupakan narapidana dalam perkara pembunuhan Elfianus Siahaya yang terjadi di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada 28 September 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Imanuel diduga melarikan diri dengan cara memanjat pagar pembatas Lapas Kelas II Ambon. Hingga Selasa (26/8/2026), keberadaan narapidana tersebut dilaporkan masih dalam pencarian pihak berwenang.

Informasi mengenai pelarian tersebut kemudian menjadi perhatian publik, mengingat Imanuel merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan masih menjalani masa pidana.

Dalam perkara pembunuhan Elfianus Siahaya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Imanuel pada 29 Mei 2023. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Di tengah informasi mengenai pelarian tersebut, beredar pula cerita di masyarakat yang mengaitkan Imanuel dengan istilah “pakatang” atau ilmu hitam. Namun, klaim tersebut merupakan kepercayaan atau informasi yang beredar dan belum dapat dibuktikan secara faktual maupun hukum. Cara Imanuel melarikan diri juga masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi pihak Lapas dan aparat penegak hukum.

Pelarian seorang narapidana dari Lapas Kelas II Ambon turut memunculkan sorotan terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Praktisi hukum, Rony Samloy, secara terpisah mendesak agar Kepala Lapas Kelas II Ambon dan petugas yang bertugas saat kejadian dievaluasi secara serius.

“Baik Kalapas maupun petugas yang melaksanakan piket saat narapidana tersebut kabur harus dicopot karena lemahnya pengawasan,” tegas Samloy di Ambon, Selasa (26/8/2026).

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di Lapas Kelas II Ambon.

Samloy juga menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Sudah saatnya pengawasan ekstra ketat di Lapas Ambon,” tandasnya.

Sementara itu, keberadaan Imanuel Birahy masih menjadi perhatian. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pencarian dan memberikan informasi resmi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan narapidana yang melarikan diri tersebut. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.