Dugaan Malapraktik Klinik Er’El Tidak Terbukti, Polda Maluku Resmi Hentikan Penyelidikan

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Perkara dugaan tindak pidana kesehatan atau malapraktik yang sempat menyeret nama Klinik Er’El di Kota Ambon resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Juli 2026, yang menyatakan bahwa penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang selama beberapa bulan menjadi perhatian publik dan menyeret nama dr. Rani Asali, dr. Lisa Asali, serta Klinik Er’El.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Inneke Tandiari terkait dugaan malapraktik atas pelayanan medis yang diterimanya di Klinik Er’El. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/291/IX/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 19 September 2025.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, tidak ditemukan unsur tindak pidana sehingga perkara tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut juga mengacu pada Surat Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor: MD.02.03/MDP/1299/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa tim pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, ahli, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran praktik profesi oleh dr. Rani Asali. Hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam rapat pleno MDP dan disepakati bahwa praktik kedokteran yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga tidak terdapat dasar untuk dilakukan penyidikan.

Selama proses hukum berlangsung, dr. Rani Asali dan Klinik Er’El disebut menghadapi tekanan yang cukup besar, baik terhadap reputasi profesional maupun kepercayaan masyarakat yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Melalui tim penasihat hukumnya, Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.Ad. dan Partners, dr. Rani Asali menyampaikan rasa syukur atas berakhirnya proses hukum tersebut.

Menurut Dr. Budi Junaedi, sejak awal pihaknya meyakini bahwa laporan polisi yang diajukan tidak didukung fakta hukum yang cukup sehingga keputusan penghentian penyelidikan bukanlah sesuatu yang mengejutkan.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengapresiasi kinerja Polda Maluku, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang telah bekerja secara profesional sehingga perkara ini menjadi terang dan klien kami memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga mengutip adagium hukum dari Prof. J.E. Sahetapy bahwa “Kebohongan dapat berlari secepat kilat, tetapi kebenaran pada akhirnya akan menyusul dan menang.”

Lebih lanjut, pihak penasihat hukum menilai dr. Rani Asali dan Klinik Er’El merupakan pihak yang mengalami kerugian akibat proses hukum tersebut, baik dari sisi nama baik, profesi, maupun kerugian materiil dan immateriil yang timbul selama perkara berlangsung.

Dengan diterbitkannya SP2Lid tersebut, proses penyelidikan atas dugaan malapraktik terhadap dr. Rani Asali dinyatakan resmi dihentikan dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.