JURNALMALUKU – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil angkutan kota (angkot) jurusan Gunung Nona–Pasar Mardika dengan sebuah mobil Toyota Avanza terjadi di Dusun Siwang, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (18/7/2026) siang.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum sopir angkot, Rony Samloy, mobil Avanza tersebut diduga merupakan kendaraan milik anggota DPRD Kota Ambon, Hadi Mairuhu, yang saat kejadian dikemudikan oleh sopir pribadi dan ditumpangi isteri Hadi Mairuhu.
Samloy menjelaskan, kecelakaan diduga terjadi ketika mobil Avanza berusaha menerobos jalan tanjakan pada saat angkot yang dikemudikan Renier sedang menuruni jalan usai mengangkut penumpang. Sopir Avanza mengaku telah membunyikan klakson sebelum kendaraan bersenggolan, namun menurut para penumpang angkot, mereka tidak mendengar adanya bunyi klakson sebelum kendaraan Avanza masuk ke jalur tersebut.
Usai insiden, menurut Samloy, isteri Hadi Mairuhu diduga mengambil atau merampas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik angkot yang terlibat kecelakaan.
Samloy menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Menurutnya, penyitaan dokumen kendaraan hanya dapat dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Istri Hadi Mairuhu punya kewenangan apa sita surat kendaraan milik orang lain. Kami akan tempuh proses hukum untuk melaporkan yang bersangkutan,” kata Samloy kepada wartawan di Ambon, Senin (20/7/2026).
Selain itu, Samloy juga menyebut kliennya mengaku dipaksa bersama istrinya menuju dealer mobil untuk diminta mengganti kerusakan pada jendela mobil Avanza yang disebut mengalami goresan akibat insiden tersebut.
Menurutnya, tuntutan ganti rugi seharusnya dibicarakan melalui mekanisme hukum atau mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, bukan dilakukan secara sepihak.
“Dalam kasus ini belum ada kesepakatan ganti rugi di depan polisi. Yang tuntut ini punya kewenangan apa tanpa adanya putusan atau kesepakatan di depan polisi. Jangan sombong, di atas langit ada langit,” ujar Samloy.
Samloy juga mengungkapkan bahwa Johanis Tohattu, ayah dari sopir angkot Renier, merupakan tim sukses Haji Arif di kawasan Perumtel Gunung Nona pada saat pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Ambon.
“Semestinya ada perasaan saling menghargai dan ini negara hukum. Artinya tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Hadi Mairuhu maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JM–AL).
