JURNALMALUKU – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Undang-Undang (UU) Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku.
Pernyataan tersebut disampaikan Benhur usai mengikuti kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI bertajuk “Penguatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang berlangsung di kawasan Poka, Kota Ambon, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, forum yang dilaksanakan bertepatan dengan masa reses Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, menjadi momentum penting untuk mempertemukan berbagai unsur masyarakat, pemerintah, akademisi, serta tokoh adat dalam membahas masa depan perlindungan masyarakat hukum adat.
Benhur mengatakan, keberadaan masyarakat hukum adat di Maluku masih sangat kuat dan memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai budaya, wilayah adat, serta kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, negara harus memberikan kepastian hukum melalui regulasi yang komprehensif.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, terutama menyangkut penguasaan tanah ulayat, kawasan hutan adat, hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan yang belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak masyarakat adat.
“Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sesungguhnya telah diamanatkan dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, sudah saatnya pemerintah mempercepat pembentukan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat,” tegas Benhur.
Sebagai bentuk komitmen di tingkat daerah, DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut dirancang sebagai payung hukum yang nantinya menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Maluku dalam menetapkan serta mengakui keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.
Benhur menjelaskan, proses penyusunan Ranperda akan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen, antara lain Latupati, para raja, akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga pegiat masyarakat adat, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia berharap, dengan hadirnya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional yang didukung Peraturan Daerah di tingkat provinsi, maka hak-hak masyarakat adat akan memperoleh perlindungan yang lebih kuat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Setiap kebijakan pemerintah harus menghormati keberadaan masyarakat hukum adat dan memberikan ruang bagi mereka untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah maupun kehidupan mereka. Itulah wujud penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Benhur. (JM–AL).
