JURNALMALUKU – Bupati Maluku Tengah diminta menunda pelantikan Martensyah Hehalatu sebagai Kepala Pemerintah/Raja Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, hingga sengketa mengenai hak asal-usul Mata Rumah Parentah Negeri Hatu memperoleh kepastian hukum.
Permintaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Meretz Hehalatu dan Doortje Hehalatu, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., menyusul terdaftarnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara 217/Pdt.G/2026/PN Amb.
Menurut Yohanis, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pergantian atau pengisian jabatan Kepala Pemerintah Negeri Hatu. Lebih jauh, perkara menyangkut persoalan mendasar mengenai hak asal-usul, kedudukan dan garis keturunan Mata Rumah Parentah Negeri Hatu.
Para Penggugat, kata dia, bertindak untuk dan atas nama kepentingan Mata Rumah Parentah Hehalatu, khususnya keturunan Yonas Hehalatu, Bernadus Hehalatu serta keturunan lainnya yang menurut dalil gugatan masih memiliki hak asal-usul berdasarkan sejarah Negeri Hatu, silsilah Mata Rumah Parentah, Register Dati Negeri Hatu Tahun 1814 dan hukum adat yang berlaku.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini persoalan hak asal-usul yang sedang disengketakan dan sudah masuk dalam pemeriksaan pengadilan. Karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Yohanis.
Dalam perkara tersebut, Saniri Negeri Hatu berkedudukan sebagai Tergugat I, sementara Martensyah Hehalatu sebagai Tergugat II.
Berdasarkan dalil Para Penggugat, Martensyah disebut merupakan keturunan Mata Rumah Hehalatu dari garis keturunan almarhum Markus Hehalatu, yang pernah menjabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Hatu periode 2006–2024.
Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah dasar hak asal-usul yang digunakan dalam proses pencalonan Martensyah.
Para Penggugat mendalilkan bahwa Martensyah berasal dari garis keturunan Martha Hehalatu melalui anak rumah, bukan dari garis keturunan laki-laki penerus Raja Negeri Hatu V.
Atas dasar itu, Para Penggugat mempertanyakan apakah garis keturunan tersebut berdasarkan hukum adat Negeri Hatu memiliki hak asal-usul untuk mengusulkan, mencalonkan, menetapkan maupun melantik Kepala Pemerintah Negeri Hatu.
Yohanis menegaskan, persoalan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan pengadilan sehingga tidak seharusnya ada tindakan yang berpotensi mendahului proses hukum.
“Kalau dasar hak asal-usulnya masih disengketakan, maka tidak tepat apabila pemerintah langsung mengambil langkah final yang dapat menimbulkan akibat hukum baru. Pemerintah harus mengedepankan asas kecermatan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Selain persoalan silsilah dan hak asal-usul, Para Penggugat juga mempersoalkan keberadaan Peraturan Negeri Hatu Nomor 5 Tahun 2009 yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan Mata Rumah Parentah.
Dalam dalil gugatan disebutkan, sebelum peraturan tersebut ditetapkan terdapat rancangan yang masih mencantumkan nama Bernadus Hehalatu sebagai salah satu Mata Rumah Parentah.
Namun, menurut Para Penggugat, substansi tersebut kemudian mengalami perubahan dengan menghapus nama Bernadus Hehalatu dan mencantumkan nama Marcus Hehalatu.
Perubahan tersebut juga dipersoalkan karena, menurut dalil gugatan, dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tanpa pembahasan bersama Saniri Negeri serta tanpa melibatkan keturunan Mata Rumah Parentah yang berkepentingan terhadap hak asal-usul tersebut.
Seluruh persoalan itu kini menjadi bagian dari materi gugatan yang akan diuji melalui proses persidangan.
Yohanis menegaskan, persoalan ini bukan baru muncul setelah gugatan didaftarkan ke pengadilan.
Menurut dia, pada 2 Desember 2024, keturunan Bernadus Hehalatu telah menyampaikan keberatan dan penolakan kepada Bupati Maluku Tengah terkait proses pencalonan Kepala Pemerintah Negeri Hatu.
Sehari kemudian, 3 Desember 2024, keturunan Yonas Hehalatu juga menyampaikan keberatan dan meminta agar proses pencalonan dihentikan sementara sampai persoalan sejarah, silsilah, Register Dati Tahun 1814 serta hak asal-usul Mata Rumah Parentah memperoleh penyelesaian.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, lanjut Yohanis, juga telah menggelar rapat fasilitasi pada 20 Januari 2025 yang melibatkan Pemerintah Negeri Hatu, Saniri Negeri Hatu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tengah, tokoh adat, ahli waris Mata Rumah Parentah serta pihak-pihak terkait.
Namun, menurut Kuasa Hukum, persoalan tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon, pemberitahuan mengenai perkara Nomor 217/Pdt.G/2026/PN Amb juga disebut telah disampaikan kepada Bupati Maluku Tengah tertanggal 20 Juli 2026.
Karena itu, Kuasa Hukum meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mempertimbangkan secara matang setiap langkah terkait proses pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Hatu.
“Kami meminta Bupati Maluku Tengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkara sudah terdaftar dengan Nomor 217/Pdt.G/2026/PN Amb. Surat pemberitahuan juga sudah kami sampaikan tertanggal 20 Juli 2026,” kata Yohanis.
“Karena itu, kami berharap Bupati tidak melakukan pelantikan terhadap Martensyah Hehalatu sampai terdapat kepastian hukum mengenai sengketa hak asal-usul Mata Rumah Parentah Negeri Hatu,” lanjutnya.
Menurut Yohanis, pemerintah daerah seharusnya berada pada posisi yang memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kehati-hatian dan penghormatan terhadap hukum adat.
Terlebih, kata dia, keberatan mengenai hak asal-usul telah disampaikan sebelum perkara masuk ke pengadilan dan pemerintah daerah juga telah melakukan fasilitasi.
“Jangan sampai pemerintah melantik seseorang ketika dasar hak yang digunakan untuk pencalonannya sedang disengketakan di pengadilan. Kalau itu dilakukan, justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan semakin memperbesar konflik di tengah masyarakat Negeri Hatu,” tegasnya.
Ia menambahkan, Para Penggugat tidak bermaksud menghambat jalannya pemerintahan Negeri Hatu. Mereka, kata Yohanis, hanya meminta agar proses penentuan Kepala Pemerintah Negeri Hatu dilakukan dengan menghormati sejarah negeri, silsilah Mata Rumah Parentah, Register Dati Negeri Hatu Tahun 1814, hukum adat serta proses hukum yang kini sedang berjalan.
“Pada akhirnya, pokok sengketa ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk diperiksa dan diputus berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Yohanis menegaskan pihaknya percaya proses peradilan akan memberikan kepastian terhadap sengketa tersebut.
“Yang kami minta sederhana: jangan ada tindakan yang mendahului atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Hormati pengadilan, hormati hukum adat, dan hormati hak masyarakat Negeri Hatu,” pungkasnya.(JM-ES).
