Rony Samloy Apresiasi Gagasan Pangdam Pattimura Tata Kawasan Wai Tomu

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Rencana penataan kawasan sendapan Wai Tomu yang berada di sekitar ruas Jalan Pasar Mardika dan lingkungan Kantor Kodam XV/Pattimura mendapat apresiasi dari praktisi hukum Rony Samloy.

Samloy menilai perbedaan pendapat terkait kebijakan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto dalam menata kawasan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dihargai.

Menurutnya, perbedaan pandangan tidak semestinya berkembang menjadi pertentangan yang berlebihan, terutama apabila persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan aspek administratif dan perizinan.

Ia berpandangan, persoalan tersebut dapat dibicarakan melalui pendekatan lintas sektoral yang humanis, futuristik, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Samloy kemudian mengaitkan polemik penataan Wai Tomu dengan konsep mentalitas pembangunan yang pernah dibahas antropolog Indonesia, Koentjaraningrat.

Menurutnya, pembangunan tidak hanya membutuhkan infrastruktur dan kebijakan, tetapi juga perubahan pola pikir masyarakat dalam melihat gagasan serta perubahan.

“Koentjaraningrat mengulas bahwa Jepang berkembang menjadi negara maju karena memiliki mentalitas pembangunan yang kuat, antara lain jujur, pekerja keras, berpegang pada prinsip, memiliki budaya malu, hemat, inovatif, optimistis dan memiliki daya saing tinggi,” kata Samloy di Ambon, Selasa (29/9/2026).

Sebaliknya, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan mentalitas yang menurutnya dapat menjadi hambatan pembangunan di Indonesia, termasuk di Maluku.

Ia menyebut sejumlah perilaku seperti pesimisme, sikap oportunistik, konsumtif, mudah curiga terhadap pihak lain, serta kesulitan menerima gagasan baru sebagai persoalan yang perlu dikoreksi bersama.

Samloy juga menyoroti kuatnya romantisme masa lalu, primordialisme, stereotip terhadap pendatang, serta kecenderungan mempertahankan sekat-sekat sosial yang menurutnya dapat menghambat keterbukaan dalam pembangunan.

“Faktor-faktor tersebut membuat paradigma sebagian orang Maluku seperti katak dalam tempurung, sulit menerima kelebihan orang lain dan sulit menerima maksud baik orang lain,” ujarnya.

Terkait penataan kawasan Wai Tomu, Samloy secara khusus menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dari aspek kemanfaatan dan kepentingan umum, tidak semata-mata dari persoalan administratif.

Menurutnya, kawasan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk pengembangan lahan parkir, mengakomodasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperindah wajah Kota Ambon.

“Sebagai praktisi hukum dan warga Kota Ambon, beta tidak melihat ini semata-mata dari persoalan izin. Kalau izin itu bicara administratif yang bisa dimediasi dengan win-win solution jika ada niat baik,” katanya.

Samloy menilai gagasan pembangunan yang dibawa Pangdam Dody perlu dilihat sebagai salah satu perspektif baru dalam penataan Kota Ambon.

“Justru kita harus memberikan apresiasi bagi Pangdam Dody Triwinarto yang memiliki inovasi secara kosmopolitan untuk membangun Ambon dari pendekatan-pendekatan yang selama ini tidak bisa dilakukan orang Maluku sendiri,” ujarnya.

Ia juga meminta latar belakang Pangdam yang berasal dari luar Maluku tidak dijadikan alasan untuk mencurigai setiap kebijakan yang dibuat.

Menurutnya, pengalaman dari luar daerah dapat menjadi perspektif tambahan dalam membangun Kota Ambon.

“Walaupun bukan asli orang Maluku, tetapi Pak Dody Triwinarto punya konsep futuristik dan elegan untuk membangun Ambon yang lebih maju dan punya aura kosmopolitan. Itu artinya kita harus memberikan apresiasi, bukan menyerang tanpa rasa malu,” katanya.

Mengenai penutupan akses di kawasan Jembatan Wai Tomu, Samloy menyebut kebijakan tersebut menurutnya berkaitan dengan rencana penataan kawasan, bukan untuk menghentikan aliran air.

“Area sendapan Jembatan Wai Tomu itu tidak ditutup aliran airnya, melainkan untuk pengembangan UMKM, menambah lahan parkir dan memperindah Ambon. Apa salahnya?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat tetap merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik terhadap sebuah kebijakan, menurutnya, perlu mempertimbangkan tujuan dan manfaat yang hendak dicapai.

Samloy juga menggunakan konsep freies ermessen atau kebebasan bertindak dalam pemerintahan sebagai salah satu perspektif untuk melihat kebijakan penataan kawasan tersebut.

Menurutnya, kebijakan pemerintahan dapat dipertimbangkan berdasarkan kepentingan umum, kebutuhan yang mendesak, serta tujuan yang tidak berorientasi pada keuntungan pribadi.

“Ada namanya freies ermessen. Kebijakan itu bisa bertumpu pada tiga hal, pertama kepentingan umum, kebutuhan mendesak dan nirlaba,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila suatu kebijakan ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan tidak berorientasi pada keuntungan pribadi, aspek kemanfaatan juga perlu diperhitungkan.

“Kalau tujuan itu untuk kepentingan umum, bukan nirlaba, apa salahnya? Sepanjang itu tidak menggunakan anggaran negara dan tidak ada faktor mencari keuntungan pribadi, apa salahnya?” katanya.

Samloy berpandangan, kebijakan pembangunan tidak seharusnya hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga dari tujuan, manfaat, dan dampak jangka panjangnya.

“Harusnya ini dilihat dari konsep ke depan. Aspek futuristik dan kemanfaatan itu jauh lebih penting dilihat daripada sekadar izin. Izin itu masalah administratif yang bisa ditempuh jika ada kebijakan,” ujarnya.

Ia menilai pembangunan Kota Ambon membutuhkan koordinasi dan kesepakatan lintas sektoral agar setiap kebijakan memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kebijakan itu bicara soal kesepakatan lintas sektoral, bicara soal kesepakatan yang muaranya cuma satu: pembangunan dan kemaslahatan umat. Itu yang penting,” katanya.

Samloy juga mengingatkan agar aturan tidak diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks serta tujuan pembangunan. Menurutnya, regulasi dapat berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan perubahan zaman.

“Aturan itu tidak statis. Undang-Undang Dasar saja bisa diamandemenkan, apalagi cuma peraturan di bawahnya,” ujarnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat melihat rencana penataan kawasan Wai Tomu secara terbuka dengan mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi Kota Ambon.

Ia berharap perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi prasangka terhadap pihak yang membawa gagasan pembangunan dari luar Maluku.

“Kalau kita mau Ambon ini berkembang sebagai daerah yang modern, terbuka dan lebih bisa berkembang dengan daerah-daerah lain di Indonesia, budaya curiga terhadap orang lain ini harus dihilangkan,” pungkas Ketua LBH PWI Maluku tersebut. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.