JURNALMALUKU – Penanganan kasus pembakaran dan perusakan puluhan rumah warga di kawasan Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, kembali mendapat sorotan.
Setahun setelah peristiwa tersebut terjadi, empat orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini belum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Kondisi ini menuai kritik dari praktisi hukum Rony Samloy yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut.
Rony menilai belum tertangkapnya empat DPO selama kurang lebih satu tahun menjadi persoalan serius dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam memberikan kepastian hukum kepada warga yang menjadi korban.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan tugas kepolisian dalam menangani perkara tersebut, mengingat salah satu fungsi utama Polri adalah menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur tiga fungsi utama polisi, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rony.
Menurutnya, ketiga fungsi tersebut harus diwujudkan melalui tindakan konkret, presisi dan terukur, termasuk dalam penanganan kasus Hunuth-Durian Patah.
Rony menegaskan warga yang menjadi korban pembakaran dan perusakan rumah memiliki hak untuk memperoleh perlindungan serta kepastian hukum dari negara.
“Dalam konteks kerusakan rumah warga Hunuth, yang menjadi pertanyaan adalah tugas polisi untuk menegakkan hukum sudah sampai di mana. Apapun alasannya, tiga fungsi utama polisi itu harus mampu dijalankan oleh personel Polda Maluku,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan empat orang yang telah ditetapkan sebagai DPO belum ditangkap, meskipun perkara tersebut telah berjalan selama satu tahun.
Menurut Rony, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap para DPO sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika polisi saja takut menangkap para pelaku, lalu tugas polisi sebagai penegak hukum dan juga pemberantas kejahatan itu ada di mana?” kata Rony.
Rony menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Maluku. Ia meminta pejabat yang bertanggung jawab terhadap penanganan perkara memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan sesuai hukum.
“Kalau kemudian pejabat, dalam hal ini Direktur yang diserahi tanggung jawab, tidak mampu melaksanakan tugas itu, lebih baik mundur saja,” tegasnya.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah orang yang masih berstatus DPO diduga masih bebas beraktivitas dan bahkan berada di rumah masing-masing.
“Informasinya para pelaku masih bebas di rumah mereka. Ini sesuatu yang naif dalam proses penegakan hukum di Maluku,” ujarnya.
Karena itu, Rony meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan kasus Hunuth, termasuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para DPO sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga menyangkut kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para korban.
“Penyelesaian kasus Hunuth penting untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum ini,” kata Rony.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugy memastikan penanganan kasus pembakaran dan perusakan puluhan rumah warga Hunuth-Durian Patah masih berjalan.
“Kasusnya tetap diproses,” kata Rositah sebagaimana dikutip dari Harian Umum Siwalima, Kamis (20/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap perkara Hunuth-Durian Patah masih berlangsung. Namun, publik dan warga korban tentu masih menantikan langkah konkret aparat dalam menuntaskan perkara, termasuk kejelasan penanganan terhadap empat orang yang telah masuk dalam DPO. (JM–AL).
