JURNALMALUKU – Rencana pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru di Provinsi Maluku menuai pandangan kritis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Hidayat Wajo, meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali wacana tersebut, terlebih dahulu mengoptimalkan BUMD yang sudah berjalan.
Berbicara kepada awak media di Lobi Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (5/8/2026), Hidayat menegaskan bahwa prioritas utama bukan menambah jumlah BUMD, melainkan memaksimalkan kinerja BUMD yang sudah ada.
“Yang paling penting itu mengoptimalkan BUMD yang ada. Kalau ia sudah berjalan baik dan mampu menjangkau kebutuhan secara menyeluruh, barulah kita pikirkan yang baru,” ujarnya tegas.
Hidayat mencontohkan PT Panca Karya yang saat ini bergerak di bidang transportasi darat, laut, dan pengelolaan hutan. Menurutnya, perusahaan daerah tersebut belum berjalan secara optimal. Sebelum menambah ruang lingkup usaha atau membentuk BUMD baru, kinerja yang sudah ada harus dimaksimalkan terlebih dahulu.
Hidayat mengingatkan, pembentukan BUMD baru berarti menyuntikkan modal atau subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, kondisi keuangan daerah saat ini masih sangat terbatas.
“Kondisi APBD kita masih sulit. Kalau membentuk BUMD baru, butuh struktur baru, pengurus baru, anggaran baru pula. Biayanya besar,” tambahnya.
Dari lima wacana BUMD yang sempat dibahas, sebenarnya hanya dua yang disetujui arahnya oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu di sektor perikanan dan pertambangan. Meski demikian, Komisi III tetap meminta agar kedua usulan itu dikaji ulang. Lebih baik memperluas jenis usaha BUMD yang sudah ada daripada membentuk badan baru.
“Pertambangan, energi, dan bidang lain — cukup tambah objek usahanya saja. Tidak perlu buat BUMD baru yang menambah beban anggaran,” imbuhnya.
Terkait pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), Hidayat menegaskan hal itu bukan hal yang mendesak untuk didesak-desak, melainkan kewajiban yang harus dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sudah perintah undang-undang, harus dibayarkan. Kalau belum ada uang cukup, bayar secara bertahap, sampaikan secara terbuka kepada pegawai. Saya yakin mereka paham dan akan menerima,” ujarnya.
Ia juga menyinggung perbedaan pernyataan antarpejabat di pemberitaan yang beredar. Menurutnya, hal itu wajar dan bukan hal yang tertutup. Semua pihak sebaiknya berpijak pada aturan dan kemampuan keuangan daerah yang jujur dan transparan. (JM–AL).