Persoalan Manusela Memanas, DPRD Maluku Siapkan Solusi untuk Masyarakat Adat

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mendorong penyelesaian persoalan batas kawasan Taman Nasional Manusela yang selama ini dipersoalkan masyarakat adat di wilayah pegunungan Seram Utara dan Seram Selatan.

Hal tersebut disampaikan Alhidayat Wajo kepada awak media saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (10/9/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, persoalan Taman Nasional Manusela menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat adat dalam kegiatan reses yang dilakukannya. Aspirasi serupa juga datang dari masyarakat adat di wilayah pesisir Kecamatan Tehoru dan Teluti.

“Saya sudah melakukan reses dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Kemarin masyarakat adat juga sudah datang ke DPRD Maluku Tengah untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi,” ujar Alhidayat.

Menurutnya, DPRD Maluku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.

Alhidayat menyebut, pihak yang nantinya akan diundang dalam RDP antara lain pengelola Taman Nasional Manusela, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, serta perwakilan masyarakat adat dari wilayah pegunungan Seram Utara dan Seram Selatan.

“Setelah reses selesai, kami akan meminta agar pihak-pihak terkait dipanggil untuk RDP bersama masyarakat adat. Apalagi persoalan ini memiliki muatan hukum yang harus dibahas secara serius,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan masyarakat adat serta hak-hak tradisional mereka harus mendapatkan penghormatan dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan.

“Yang jelas, masyarakat adat harus dihargai haknya, karena mereka sudah ada terlebih dahulu sebelum Taman Nasional itu ada,” tegasnya.

Alhidayat mengungkapkan, berdasarkan hasil menyerap aspirasi masyarakat, terdapat sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Opsi pertama adalah membuka ruang bagi masyarakat adat untuk tetap melakukan aktivitas di wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka, termasuk mengambil hasil dari tanah yang secara adat menjadi wilayah mereka.

“Opsi pertama, kalau batas Taman Nasional tidak bisa dihilangkan, paling tidak harus ada ruang bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas dan mengambil hasil dari tanah mereka,” jelasnya.

Opsi kedua, lanjut Alhidayat, adalah melakukan peninjauan atau perubahan terhadap batas kawasan Taman Nasional pada titik-titik yang menjadi persoalan masyarakat adat.

Sementara opsi ketiga adalah memberikan kompensasi kepada masyarakat adat apabila kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari Taman Nasional dan aktivitas masyarakat mengalami pembatasan.

“Kompensasi itu diberikan agar bisa menopang perekonomian masyarakat di sana,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh opsi tersebut masih akan dibahas bersama pihak-pihak terkait dengan mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan konservasi, serta hak masyarakat adat.

“Jadi ada beberapa pilihan. Ruang bagi masyarakat harus dibuka. Kalau tidak bisa mencabut atau mengubah batas Taman Nasional, maka ruang aktivitas masyarakat harus diberikan. Dan kalau aktivitas mereka tetap dibatasi, harus ada kompensasi yang jelas,” pungkas Alhidayat.

DPRD Maluku berharap melalui RDP nantinya dapat ditemukan solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat adat, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan pelestarian kawasan Taman Nasional Manusela. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.