JURNALMALUKU – Anggota DPRD Provinsi Maluku kembali turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam masa reses yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 10 September 2026.
Masa reses menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk bertemu langsung dengan masyarakat, mendengar berbagai persoalan yang dihadapi, sekaligus menghimpun aspirasi yang nantinya dapat menjadi bahan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan pelaksanaan reses telah dijadwalkan setelah DPRD menyelesaikan sejumlah agenda kedewanan.
“Jadwal reses dari tanggal 29 Agustus sampai tanggal 10 September,” kata Farhatun kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/9/2026).
Selama masa reses, anggota DPRD Maluku kembali ke wilayah pemilihannya masing-masing untuk bertemu dan berdialog dengan masyarakat.
Berbagai persoalan yang disampaikan warga, mulai dari kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, hingga persoalan sosial, akan dihimpun sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi DPRD.
Melalui pertemuan secara langsung, anggota DPRD juga dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi masyarakat di lapangan. Dengan demikian, aspirasi yang diterima tidak hanya bersumber dari laporan birokrasi maupun dokumen perencanaan pemerintah daerah.
Aspirasi masyarakat tersebut selanjutnya diharapkan dapat dikawal melalui fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan sesuai dengan kewenangan DPRD.
Pelaksanaan reses kali ini dinilai memiliki arti strategis karena berlangsung beriringan dengan tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Berbagai kebutuhan masyarakat yang disampaikan dari setiap dapil dapat menjadi masukan bagi DPRD dalam melihat kembali arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Kondisi tersebut membuat hasil reses memiliki relevansi terhadap proses perencanaan dan penganggaran daerah, terutama dalam memastikan kebutuhan masyarakat menjadi bagian dari pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Sebelum memasuki masa reses, DPRD Maluku telah menyelesaikan agenda penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan 2026.
Penyelesaian agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan anggaran daerah. Selanjutnya, anggota DPRD melaksanakan tugas menyerap aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.
Melalui pelaksanaan reses, DPRD Maluku diharapkan dapat memastikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian dalam proses perencanaan, penganggaran, serta pengawasan pembangunan daerah.
Hasil reses nantinya menjadi bagian penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat sekaligus mengawal berbagai kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah pemilihan. (JM–AL).