JURNALMALUKU – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XI Maluku mendesak Kepolisian mengusut secara menyeluruh peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah Patahuwe dan Lesbata, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
GMKI menilai, peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga telah meresahkan warga dan berpotensi mengganggu kerukunan yang selama ini terjaga di Maluku.
Koordinator Wilayah GMKI XI Maluku, Yandri Porumau, menyampaikan sikap tersebut di Ambon, Minggu (13/9/2026). Ia menegaskan, peristiwa kebakaran tersebut harus diungkap secara terang dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan mengenai penyebab maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami menuntut pihak Kepolisian bekerja cepat, transparan, dan menyeluruh mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat di balik kebakaran di Patahuwe maupun Lesbata, baik pelaku langsung maupun pihak di balik layar. Tidak boleh ada yang tertutupi atau dibiarkan lepas dari tanggung jawab hukum,” tegas Yandri.
Menurutnya, proses penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun tudingan yang dapat memperkeruh keadaan.
GMKI Wilayah XI Maluku menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepolisian, yakni:
Mengusut tuntas kronologi kejadian, motif, serta seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
-Membentuk tim khusus dengan melibatkan tenaga ahli dan petugas yang berintegritas untuk menelusuri jejak, mengamankan bukti, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran di Patahuwe maupun Lesbata.
-Menyampaikan perkembangan dan hasil penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-Menjamin keamanan warga terdampak serta mendorong percepatan proses pemulihan di kedua lokasi.
-Menindak penyebaran informasi atau isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan apabila terbukti memperburuk situasi dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Yandri menegaskan, GMKI tidak ingin masyarakat terus berada dalam ketidakpastian, terlebih ketika terdapat warga yang kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa tersebut.
“Kami tidak bisa diam melihat warga kehilangan tempat berlindung sementara kejelasan siapa yang bertanggung jawab belum terungkap. Kepolisian wajib bertindak tegas, cepat, dan tidak menunda lagi. Telusuri, ungkap, dan proses secara hukum setiap pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu dan tanpa ada perlindungan dari siapa pun,” ujarnya.
Di sisi lain, Yandri mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, menjaga kerukunan merupakan tanggung jawab bersama, terutama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
“Kerukunan adalah modal utama pembangunan Maluku. Jangan dirusak oleh kepentingan segelintir pihak. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa kecuali,” katanya.
GMKI Wilayah XI Maluku, lanjut Yandri, akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan berharap Kepolisian dapat segera memberikan hasil penyelidikan yang transparan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
GMKI juga mengajak seluruh pihak untuk menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang serta menghindari tindakan atau pernyataan yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat. (JM– AL).