Pemkot Serahkan KUA-PPAS, DPRD Ambon Segera Bahas Perubahan APBD 2026

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, dengan agenda utama penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, rapat juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 serta pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela menyampaikan bahwa berakhirnya Masa Persidangan III menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama satu tahun sidang.

Menurutnya, sepanjang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, DPRD Kota Ambon telah berupaya maksimal menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Berbagai agenda penting telah dilaksanakan, mulai dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pengawasan terhadap program pembangunan fisik maupun nonfisik, hingga penyerapan dan penyampaian aspirasi masyarakat.

“Atas nama pimpinan, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen dalam melaksanakan berbagai agenda persidangan,” ujar Mourits.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Ambon dan seluruh pihak terkait atas kerja sama yang telah terbangun selama pelaksanaan Masa Persidangan III.

Mourits menegaskan, memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, DPRD Kota Ambon menghadapi sejumlah agenda strategis, terutama pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyusunan berbagai agenda pembangunan daerah untuk tahun anggaran berikutnya.

“Sinergi yang kuat, kedisiplinan, serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat harus terus kita jaga,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota Ambon menyampaikan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bodewin menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.

“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kembali target pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah yang tidak sesuai dengan target dalam APBD tahun berjalan,” jelasnya.

Menurut Bodewin, penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 juga harus memperhatikan berbagai perkembangan dan tantangan pembangunan, termasuk perubahan iklim, ketidakpastian perekonomian nasional, pengendalian inflasi, serta distribusi pangan dan energi.

Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, akan tetap selektif dalam menentukan prioritas belanja dengan mengutamakan pemenuhan standar pelayanan minimal, kewajiban daerah, serta program-program yang memberikan dampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 yang disampaikan kepada DPRD, terdapat sejumlah perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Bodewin menyebutkan, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp1,333 triliun, dibandingkan target dalam APBD murni 2026 sekitar Rp1,252 triliun.

Peningkatan tersebut antara lain berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) serta pendapatan transfer.

Sementara pada sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Ambon juga melakukan penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal dan kebutuhan prioritas daerah.

Bodewin menekankan, dalam pembahasan bersama DPRD melalui Badan Anggaran, diperlukan penajaman program, efisiensi belanja, serta penyesuaian kembali pendapatan dan pembiayaan berdasarkan potensi dan kepastian penerimaan daerah.

“Langkah tersebut perlu diarahkan untuk menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan seluruh kebutuhan dan kewajiban daerah dapat dipenuhi,” katanya.

Selain agenda perubahan APBD, dalam kesempatan tersebut Bodewin juga menyampaikan perhatian Pemerintah Kota Ambon terhadap musibah kebakaran yang terjadi di wilayah Patahuwe, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Atas nama Pemerintah Kota Ambon dan masyarakat Kota Ambon, ia menyampaikan keprihatinan serta dukungan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak.

Pemerintah Kota Ambon, kata Bodewin, akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Ambon melalui komisi terkait untuk membahas langkah bantuan kemanusiaan bagi para korban.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kota Ambon kepada DPRD Kota Ambon untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Di akhir rapat, Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela secara resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dan membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.

Penutupan dan pembukaan masa persidangan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD Kota Ambon terus berjalan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.