Pembakaran Rumah Warga di Maluku Disorot, Praktisi Hukum dan GMNI Minta Kapolda Dicopot

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Praktisi hukum Rony Samloy menyoroti penanganan sejumlah kasus pembakaran, penyerangan, dan perusakan rumah warga yang terjadi di sejumlah wilayah di Maluku.

Menurut Samloy, proses penegakan hukum terhadap berbagai kasus tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

“Kasus di Kariuw (Pulau Haruku), Masihulan (Seram Utara), Hunuth (Kota Ambon), hingga konflik antarpemuda di Lisabata dan Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat dan wilayah lainnya di Maluku seluruhnya menunjukkan secara vulgar bahwa negara gagal melindungi bangsanya, melindungi rakyatnya di tempat-tempat itu,” kata Rony kepada pers di Ambon, Kamis (17/9/2026).

Samloy mengatakan aparat keamanan, khususnya kepolisian, memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Ia menilai, apabila kasus pembakaran dan perusakan masih terjadi secara sporadik, maka penanganan hukum terhadap para pelaku harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

“Yang paling aneh, insiden pembakaran demi pembakaran masih terus berlangsung sporadik dan sepertinya ada skenario panjang tersusun rapi yang sengaja dibiarkan terjadi begitu saja tanpa antisipasi alat-alat negara yang diberikan legitimasi untuk bertindak secara terukur dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Samloy menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan prinsip supremasi hukum dan rasa aman masyarakat.

Ia juga mempertanyakan penanganan sejumlah konflik yang menurutnya lebih banyak diikuti dengan seruan perdamaian setelah kejadian, sementara perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan kepastian kepada masyarakat korban.

“Setelah terjadi sejumlah kasus penyerangan, kasus-kasus pengerusakan rumah, polisi hanya membuat narasi-narasi yang pada prinsipnya hanya mengajak damai, tapi proses penegakan hukum tidak pernah berjalan sesuai harapan masyarakat korban,” katanya.

Menurut dia, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum.

“Proses hukum yang transparan penting untuk mencegah munculnya rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Maka untuk apa juga ada polisi kalau kemudian dia tidak bisa tampil sebagai alat negara untuk melindungi masyarakat, terutama masyarakat lemah yang membutuhkan perlindungan dan pengayoman dari negara,” ujarnya.

Samloy meminta pimpinan institusi yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan pemeliharaan kamtibmas di Maluku melakukan evaluasi apabila dinilai belum mampu menjalankan tugas secara maksimal.

“Kalau memang kemudian pejabat-pejabat yang ditunjuk untuk menjadi pimpinan institusi yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan Kamtibmas tidak mampu, ya sebaiknya mundur saja daripada masyarakat terus menjadi korban tanpa proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Maluku ikut memberikan perhatian terhadap persoalan keamanan serta penegakan hukum di wilayah yang mengalami konflik.

Menurutnya, DPRD Maluku perlu menyuarakan keresahan masyarakat dan mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap kasus-kasus yang terjadi.

“Karena itu harus terpulang juga kepada pemerintah daerah. DPRD Maluku harus bisa menyuarakan hal ini agar masyarakat merasa damai tinggal di Maluku,” ujarnya.

Samloy menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diusut berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang transparan.

Ia juga mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar memastikan masyarakat tidak kehilangan tempat tinggal maupun merasa terusir akibat konflik dan tindakan kekerasan.

“Setiap dugaan tindak pidana harus diusut tuntas berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang transparan. Jika polisi tidak mampu sebaliknya Kapolri mencopot Kapolda Maluku karena dinilai tidak mampu bertindak sebagai Bhayangkara negara sejati untuk melindungi masyarakat korban tindakan-tindakan beringas dan melawan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku turut mendesak kepolisian segera mengungkap dan menangkap para terduga pelaku pembakaran rumah warga Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris DPD GMNI Maluku, Jhon Leon Solissa, kepada pers di Ambon, Rabu (16/9/2026).

GMNI menyampaikan desakan tersebut sebagai respons atas belum terungkapnya pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran puluhan rumah warga Patahuwe yang terjadi pada Jumat (11/9/2026).

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Desa Patahuwe beberapa waktu lalu,” kata Jhon.

Menurutnya, kepolisian sebagai instrumen negara yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum harus bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia menilai pengungkapan secara transparan diperlukan agar warga yang menjadi korban pembakaran dan perusakan rumah memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan.

“Saya kira polisi ini sebagai instrumen negara dengan sarana infrastruktur penunjang yang cukup mumpuni untuk dapat mengungkap kasus tersebut, haruslah bekerja ekstra dan cerdas agar masyarakat yang rumahnya dibakar bisa merasakan yang namanya keadilan,” ujarnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura tersebut juga meminta penanganan kasus pembakaran rumah warga Patahuwe tidak berlarut-larut.

Ia berharap kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus motif di balik pembakaran tersebut.

Jhon juga meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.