Dati Sapuan Kembali Disorot, Kuasa Hukum: Banding Stefanus Bukan Bukti Kepemilikan

JM02
JM02

JURNALMALUKU – Diterimanya permohonan banding Stefanus Muriany dalam perkara sengketa Dati Sapuan, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pemberian hak kepemilikan baru kepada Stefanus Muriany atas objek tanah tersebut.

Hal itu ditegaskan Yohanis Laritmas, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Mozes Breemer, menyikapi Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Nomor 63/Pdt/2026/PT Amb dalam perkara banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor 336/Pdt.G/2025/PN Amb.

Menurut Yohanis, putusan PT Ambon harus dibaca secara utuh, baik amar maupun pertimbangan hukumnya. Sebab, kata dia, penerimaan permohonan banding tidak identik dengan dinyatakannya Stefanus Muriany sebagai pemilik Dati Sapuan.

“Posisi hukum kami jelas. Dati Sapuan adalah objek yang menjadi dasar hak klien kami, Mozes Breemer. Meskipun Stefanus Muriany atau Panus bukan pihak secara formal dalam perkara sebelumnya, perkara tersebut telah membahas objek Dati Sapuan serta hubungan hukum dan orang-orang yang berkaitan dengan objek tersebut. Karena itu, ketidakterlibatan seseorang sebagai pihak formal dalam perkara terdahulu tidak otomatis melahirkan hak baru atas objek tanah tersebut,” tegas Yohanis kepada media ini di Ambon, Jumat (2/10/2026).

Sebelumnya, dalam perkara Nomor 336/Pdt.G/2025/PN Amb, PN Ambon menjatuhkan putusan pada 1 Juli 2026 yang, menurut pihak Mozes Breemer, memenangkan kepentingan hukum kliennya.

Terhadap putusan tersebut, Stefanus Muriany kemudian menempuh upaya hukum banding.

Dalam proses banding, PT Ambon memang menerima permohonan yang diajukan Stefanus. Namun, menurut Yohanis, penerimaan tersebut harus dilihat dalam konteks pertimbangan hukum majelis, khususnya terkait penerapan prinsip ne bis in idem.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan adanya perkara sebelumnya, yakni perkara Nomor 266/Pdt.G/2024/PN Amb, yang telah berakhir dengan Akta Perdamaian dan putusan pengesahan perdamaian.

Karena itu, menurut Yohanis, tidak tepat apabila penerimaan banding kemudian ditarik menjadi kesimpulan bahwa Stefanus Muriany telah mendapatkan hak kepemilikan baru atas Dati Sapuan.

“Pertimbangan ne bis in idem tidak sama dengan pemberian hak kepemilikan baru,” ujarnya.

Yohanis menjelaskan, perkara terdahulu memiliki keterkaitan dengan objek Dati Sapuan serta dasar hak dan hubungan hukum yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Ia mengakui bahwa Panus atau Stefanus Muriany bukan pihak secara formal dalam perkara Nomor 266/Pdt.G/2024/PN Amb.

Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak otomatis melahirkan hak baru bagi seseorang atas objek tanah yang sebelumnya telah menjadi bagian dari proses hukum.

“Bukan karena seseorang tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara terdahulu lalu secara otomatis orang tersebut menjadi pemilik objek tanah yang sebelumnya telah disengketakan dan telah dibahas dalam putusan pengadilan,” kata Yohanis.

Menurut dia, keberadaan seseorang di atas bagian tertentu dari suatu objek tanah juga tidak dengan sendirinya menghapus, menggantikan, ataupun mengalihkan dasar hak pihak lain.

Dengan demikian, ketidakterlibatan secara formal dalam perkara sebelumnya perlu dibedakan dari persoalan mengenai dasar hak atas objek tanah.

Stefanus Disebut Berada di Bagian Dati Sapuan
Lebih jauh, Yohanis menegaskan posisi hukum pihaknya tetap pada dasar hak dan riwayat kepemilikan yang selama ini dipertahankan Mozes Breemer.

Menurut dia, Dati Sapuan merupakan objek tanah yang menjadi dasar hak kliennya. Sementara Stefanus Muriany disebut berada pada bagian tanah yang menurut dasar dan riwayat hak pihak Mozes Breemer merupakan bagian dari hamparan Dati Sapuan.

“Menurut dasar hak dan riwayat yang menjadi dasar posisi hukum klien kami, Stefanus Muriany berada pada bagian tanah yang merupakan bagian dari hamparan Dati Sapuan. Oleh karena itu, diterimanya banding tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa hak atas Dati Sapuan beralih atau berpindah kepada Stefanus Muriany,” tegasnya.

Yohanis mengatakan pihaknya tetap menghormati setiap putusan pengadilan. Namun, penghormatan terhadap putusan, menurut dia, harus diikuti dengan pembacaan yang utuh terhadap amar dan pertimbangan hukum majelis.

Sebab, apabila hanya melihat satu bagian bahwa “banding diterima”, tanpa memahami alasan hukum di balik putusan tersebut, dapat muncul penafsiran berbeda mengenai kedudukan hak atas objek Dati Sapuan.

“Kami tidak mempersoalkan penghormatan terhadap putusan pengadilan. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai putusan tersebut ditafsirkan secara keliru seolah-olah diterimanya banding berarti Stefanus Muriany menjadi pemilik Dati Sapuan,” ujar Yohanis.

Ia kembali menegaskan bahwa pertimbangan mengenai ne bis in idem tidak dapat disamakan dengan keputusan yang secara khusus memberikan hak kepemilikan baru kepada Stefanus Muriany.

“Diterimanya banding karena pertimbangan ne bis in idem tidak identik dengan dinyatakannya Stefanus sebagai pemilik tanah,” katanya.

Menurut Yohanis, substansi persoalan harus ditempatkan pada konteks objek sengketa, riwayat hak, perkara terdahulu, serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan PT Ambon.

Dengan demikian, pihaknya meminta agar tidak muncul tafsir yang melampaui apa yang sebenarnya diputuskan pengadilan, khususnya dengan menyamakan penerimaan upaya hukum banding dengan lahirnya hak kepemilikan baru atas Dati Sapuan.(JM-ES).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.