JURNALMALUKU – Memasuki musim kemarau, Kota Ambon mulai menghadapi ancaman kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah lokasi.dalam beberapa pekan terakhir, titik api muncul dan sebagian dipicu aktivitas warga yang membuka lahan baru dengan cara membakar.
Melihat kondisi itu, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena kembali mengingatkan masyarakat agar menghentikan kebiasaan membakar lahan maupun sampah.
Kondisi lingkungan yang kering membuat api lebih cepat menjalar dan sulit dikendalikan ketika tertiup angin.
Karena itu, Wattimena meminta warga tidak menggunakan api sebagai cara untuk membersihkan atau membuka lahan, terutama selama kondisi kemarau masih berlangsung.
“Jangan membakar dulu. Kemarau seperti ini, api bisa meluas ke mana-mana,” kata Wattimena kepada wartawan usai mengikuti Upacara HUT ke-81 TNI di Lapangan Merdeka Ambon, Senin,(5/10/26).

Di tengah ancaman tersebut, persoalan yang muncul bukan hanya kerusakan lahan.asap dari pembakaran juga dapat mengganggu kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
Sebagai langkah perlindungan, Pemkot Ambon telah membagikan masker kepada warga.bantuan itu ditujukan untuk mengurangi paparan asap, terutama bagi masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di wilayah yang terdampak kebakaran.
Pada saat bersamaan, Wattimena meminta warga mengenakan masker ketika harus berada di luar rumah. Aktivitas di luar juga sebaiknya dikurangi apabila tidak ada kepentingan mendesak, khususnya ketika asap mulai memenuhi udara.
“Gunakan masker dan kalau tidak ada kepentingan yang mendesak, jangan keluar rumah. Yang paling penting, jangan membakar sampah atau lahan,” ujarnya.
Bukan hanya soal asap, kemarau juga mulai memengaruhi ketersediaan air bersih. Debit air yang menurun menjadi persoalan lain yang harus dihadapi masyarakat sehingga setiap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Berkaitan dengan upaya pencegahan, Pemkot Ambon telah melakukan koordinasi bersama pemerintah kecamatan dan pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Sementara mengenai sanksi, pemerintah kota berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Wattimena menjelaskan, kewenangan dalam sektor kehutanan berada pada pemerintah provinsi sehingga penanganan terhadap pelanggaran perlu melibatkan instansi yang memiliki kewenangan.
“Untuk sanksi, kita sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan pemerintah kota. Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi karena kewenangannya ada di sektor kehutanan,” jelasnya.
Di tengah situasi itu, Wattimena memberikan apresiasi kepada petugas pemadam kebakaran beserta seluruh armada yang setiap hari berada di lapangan menangani titik-titik kebakaran di Kota Ambon.
Bagi pemerintah, kerja petugas Damkar menjadi bagian penting dalam mencegah api meluas. Respons cepat dibutuhkan agar kebakaran tidak merambat ke kawasan lain maupun mendekati permukiman warga.
Lebih jauh, Wattimena mengajak masyarakat tidak hanya mengandalkan petugas ketika kebakaran terjadi. Warga juga memiliki peran penting dengan menghindari pembakaran lahan, tidak membakar sampah sembarangan, serta segera melaporkan apabila melihat titik api.
Dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung, kewaspadaan menjadi kunci untuk menjaga Ambon dari ancaman api dan asap.
Menghentikan pembakaran lahan bukan hanya untuk mencegah kebakaran, tetapi juga menjaga kualitas udara, kesehatan warga, dan ketersediaan sumber air.
Dengan demikian, upaya menjaga Ambon dari kebakaran tidak cukup dilakukan setelah api muncul. Pencegahan harus dimulai dari kebiasaan masyarakat sehari-hari agar kemarau tidak berubah menjadi ancaman yang lebih besar bagi lingkungan dan keselamatan warga. (JM–AL).