Pemkot Ambon Luncurkan Sistem Retribusi Sampah Non Tunai, Sekaligus Serahkan Peralatan untuk 810 Petugas Kebersihan

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat tata kelola dan pengamanan aset daerah melalui percepatan proses sertifikasi tanah milik pemerintah.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, dalam Apel Pagi Pemkot Ambon yang dirangkaikan dengan launching sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan rumah tangga secara non tunai, penyerahan peralatan kerja bagi petugas kebersihan, penghargaan kepada masyarakat peduli kebersihan, serta penyerahan sertifikat fasilitas umum, fasilitas sosial dan aset tanah Pemkot Ambon.

Kegiatan berlangsung di Halaman Apel Balai Kota Ambon, Selasa (6/10/2026).

Dalam amanatnya, Ely mengatakan, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Kota Ambon memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas.

Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya dilakukan melalui pencatatan administrasi, tetapi juga harus diperkuat dengan pengamanan fisik dan legalitas hukum.
“Penyerahan sertifikat pada hari ini merupakan wujud konkret dari prinsip pengamanan aset daerah, baik secara administrasi, fisik maupun hukum,” kata Ely.

0-3264×2448-0-0-{}-0-0#

Ia menjelaskan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut area intervensi manajemen aset dalam kerangka Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Karena itu, Ely menegaskan pentingnya memastikan setiap tanah milik Pemerintah Kota Ambon mempunyai status hukum yang jelas sehingga dapat mencegah munculnya persoalan maupun potensi sengketa di kemudian hari.

“Setiap jengkal tanah milik daerah harus memiliki status hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa yang akan datang,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemkot Ambon juga menyerahkan sertifikat fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan Perumahan Bukit Takiri Indah.

Fasilitas yang disertifikasi tersebut meliputi lapangan, halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja dan pos keamanan.

Selain itu, sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Ambon yang tersebar di sejumlah lokasi dan ruas jalan juga diserahkan, antara lain di Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Rem Waru, Jalan Kakiali, Jalan Tulukabessy, Jalan Tulung, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Setiabudi.

Ely kemudian memberikan instruksi kepada seluruh perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset agar melakukan pencatatan dan penataan secara tertib.

Seluruh dokumen sertifikat, lanjutnya, harus disimpan dan didokumentasikan dengan baik serta diintegrasikan ke dalam sistem informasi barang daerah secara akurat.

“Pastikan dokumen sertifikat disimpan, didokumentasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem informasi barang daerah secara akurat,” ujarnya.

Ia juga meminta agar aset pemerintah yang berada di lapangan diberikan tanda batas atau plang kepemilikan. Pemanfaatan setiap aset juga harus disesuaikan dengan peruntukan dan rencana tata ruang kota.

Selain pengamanan aset, Pemkot Ambon dalam kegiatan tersebut juga melaunching sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan rumah tangga secara non tunai.

Ely menyebut penerapan sistem tersebut sebagai salah satu terobosan Pemkot Ambon untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan tata kelola pembayaran retribusi.

Sistem pembayaran melalui telepon seluler tersebut sebelumnya telah diuji cobakan di Kelurahan Waihoka sebagai pilot project pada 1 Oktober 2026.

Program tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkot Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.

Ely berharap sistem tersebut dapat diterapkan secara lebih luas sehingga pembayaran retribusi persampahan masyarakat di Kota Ambon dapat dilakukan dengan lebih mudah, tertib dan transparan.

Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Pemkot Ambon menyerahkan secara simbolis peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan.

Peralatan tersebut antara lain berupa sapu lidi, rompi, mantel, sekop dan garu yang akan digunakan dalam menunjang aktivitas para petugas di lapangan.

Ely berharap dukungan sarana kerja tersebut dapat membantu para petugas dalam menjalankan tugas menjaga kebersihan Kota Ambon setiap hari.

Selain itu, Pemkot Ambon turut memberikan penghargaan kepada Hamdin Tuankotta sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kepeduliannya terhadap kebersihan serta kelestarian lingkungan di wilayah Ahuru.

Menutup amanatnya, Ely menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon beserta seluruh jajaran atas dukungan dalam mempercepat proses legalisasi aset daerah.

Ia juga meminta sinergi antara Pemkot Ambon dan Kantor Pertanahan terus diperkuat untuk menyelesaikan sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial serta aset Pemkot Ambon lainnya yang masih dalam proses.

“Terus tingkatkan sinergi dan jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset Pemerintah Kota Ambon lainnya yang masih diproses,” pungkasnya. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.