JURNALMALUKU – Para anggota DPRD Provinsi Maluku resmi menyelesaikan agenda reses yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 10 September 2026. Momen ini menjadi ajang penting bagi para legislator untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing demi mengantongi berbagai keluhan dan aspirasi warga.
Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, menjelaskan, jadwal reses digelar setelah jajaran Dewan merampungkan serangkaian agenda krusial di parlemen.
“Jadwal reses dari tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 10 September 2026,” ungkap Farhatun saat ditemui awak media di Ambon, Rabu (9/9/2026).
Sebelum terjun ke masyarakat, DPRD Maluku telah menyelesaikan penyerahan dokumen KUA/PPAS APBD Perubahan 2026. Agenda legislatif berikutnya mencakup Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III sekaligus Pembukaan Masa Sidang I.
Menariknya, reses kali ini terbilang strategis karena bergulir di tengah pembahasan APBD Perubahan 2026. Masukan yang dihimpun secara langsung dari lapangan berpeluang besar mempengaruhi penentuan program prioritas pembangunan daerah.
Hasil penyerapan aspirasi ini nantinya diolah untuk memperkuat tiga fungsi dasar legislatif. Yaitu Penganggaran, memastikan alokasi dana daerah tepat sasaran. Legislasi, merumuskan regulasi yang berpihak pada rakyat dan Pengawasan, menjaga agar pelaksanaan program pemerintah berjalan optimal.
Meski mayoritas wakil rakyat sedang berada di dapil, aktivitas kelembagaan di gedung Dewan dipastikan tidak terhenti. Berbagai agenda rapat tetap dapat bergulir menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak dan surat masuk yang diterima Sekretariat.
Langkah ini menunjukkan upaya DPRD Maluku dalam menyelaraskan dua tugas vital sekaligus, yakni menyerap suara warga di akar rumput dan mengawal pembahasan anggaran agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat Maluku. (JM–AL).