Wali Kota Ambon Perintahkan Investigasi SK Bodong, ASN yang Terbukti Terlibat Terancam Dipecat

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena, menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kasus surat keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat.

Penegasan itu disampaikan Bodewin dalam konferensi pers di Ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026).

Menurut Bodewin, pemerintah kota telah menggelar rapat bersama BKPSDM, BPKD, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk merespons dugaan penggunaan SK kenaikan pangkat tidak sah.

“Berdasarkan rapat awal, kasus SK bodong memang terjadi. Pemerintah Kota tidak mentolerir ASN yang terlibat. Kalau terbukti, akan diproses dan diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bodewin.

Ia menilai persoalan ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah yang sedang membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Untuk itu, Bodewin telah menandatangani surat perintah kepada seluruh pimpinan OPD, kepala satuan pendidikan, dan kepala puskesmas untuk menginventarisasi ASN yang diduga memiliki SK tidak sah.

Inspektorat juga diperintahkan melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap pelaku, pihak yang dirugikan, serta kronologi terbitnya SK bermasalah.

Selain pemeriksaan internal, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan langkah hukum dengan memerintahkan Bagian Hukum berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Dalam kesempatan tersebut, Bodewin juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku karena namanya ikut terseret dalam pemberitaan kasus tersebut.

Pemkot Ambon akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan administrasi kepegawaian agar praktik serupa tidak terulang. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.