JURNALMALUKU-Oknum Guru Honorer pada SMP Yos Soedarso Dobo Anastasius (36 tahun) dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Aru dengan aduan pelecehan.
Ibu Korban RN yang mendampingi anaknya R (14 tahun) tiba di Polres Kepulauan Aru pukul 10.00 wit dan di terima oleh anggota SPKT Bripda Fatur Parera, selanjutnya polisi meminta keterangan dari Korban dan kemudian menjemput pelaku di SMP Yos Soedarso, namun Korban tidak berada di sekolah.
Sekitar pukul 11.30 wit pelaku tiba Polres Kepulauan Aru dan masuk ke ruang SPKT, dengan muka tertunduk pelaku mengaku kalau iya mengajak Korban ke rumahnya.
Pantauan media ini di ruang SPKT Polres Kepulauan Aru, Korban mengatakan bahwa iya mengajak Korban karena ada pelajaran Korban masih belum Tuntas.
Pelaku AL mengakui bahwa saat di Kost Korban merasa panas dan membuka bajunya, dan secara refleks pelaku memeluk Korban, kepada polisi pelaku juga mengakui untuk menyuruh korban membuka celananya.
Selanjutnya pelaku di Serahkan oleh SPKT kepada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk di periksa.
Kepada Polisi A alias S mengaku perbuatannya, dan dari hasil visum ada luka lecet bagian Anus Korban.
Setelah polisi melakukan visum terhadap korban, pelaku langsung dimintai keterangan oleh petugas pada SPKT untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP-red) Selanjutnya pelaku di Serahkan oleh SPKT kepada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Pelaku juga mengakui bahwa ia mengancam Korban untuk tidak melaporkan kepada orang tua.
Pelaku terancam pasal 82 KUHP dan Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindunan Anak dengan hukuman penjara minimal 10 tahun.
Saat ini pelaku ditahan ruang tahanan Reskrim Polres Kepulauan Aru.(JM.AD)