JURNALMALUKU – Majelis hakim PN Ambon menunda sidang kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan seorang warga Hualoy, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akibat penasihat hukum terdakwa, Mustakim Weno berhalangan hadir di persidangan.
“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi empat orang anak yang ada dalam insiden tersebut, namun ada surat dari penasihat hukum bahwa dirinya berhalangan hadir karena mendadak berangkat ke Sulawesi Selatan,” kata ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philips Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Empat anak-anak yang dihadirkan tim JPU Kejari SBB terdiri dari anak kandung korban almarhum Samsul Lusy (38) dan saudara mereka yang menumpang speedboat dari pelabuhan Tulehu menuju Hualoy pada 4 Mei 2019 namun terbalik di dekat Desa Latu.
Majelis hakim juga mengingatkan terdakwa bila penasihat hukumnya tidak bisa melakukan pendampingan pada saat persidangan maka bisa dicari yang lain atau akan ditunjuk oleh pengadilan agar tidak menghambat jalannya agenda persidangan.
Sebab penasihat hukum awalnya melakukan ekspesi atas dakwaan tim JPU dan majelis hakim dalam putusan sela telah menyatakan menolak eksepsi dimaksud.
Seperti diketahui, pada 25 Juni 2019 Polres SBB melakukan rekonstruksi kasus tersebut di kompleks Brimob Tantui Ambon dengan melibatkan empat anak-anak, isteri korban, terdakwa, serta sejumlah saksi lainnya.
Rekonstruksi yang berlangsung di Kompleks Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui ini berlangsung sejak pukul 11:00 WIT dan diperagakan 13 reka adegan.
Ada beberapa adegan rekonstruksi yang dianggap para saksi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, sehingga saksi memberikan sejumlah masukan.
Para saksi yang hadir dalam proses rekonstruksi ini meski pun dalam keadaan trauma berat, namun mereka masih menjalani semua adegan sampai selesai dengan baik.
Rekonstruksi yang diikuti jaksa penyidik Kejari Piru, Gery Salhuteru ini, juga menghadirkan empat anak kecil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung dan mereka trauma ketika melihat tersangka, sehingga peran mereka digantikan oleh polisi.
Fakta di lapangan yang berbeda saat rekonstruksi dan diprotes saksi, seperti ketika speed boat yang ditumpangi keluarga besar korban dari pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah menuju Desa Hualoy terbalik di dekat pantai Desa Latu.
Ketika seluruh keluarga korban berenang ke pantai dan saksi Dita mengarahkan mereka menuju jalan raya, dia belum bertemu dua anggota TNI yang melintas dengan sepeda motor untuk meminta pertolongan, sebab saksi Dita masih bersama-sama korban saat berada di hutan pantai Desa Latu sudah dipukuli massa terlebih dahulu, baru saksi bertemu dua anggota TNI yang kebetulan sedang melintas.
Saksi Dita juga sudah sempat ditolong dua anggota TNI tersebut, namun ada seseorang yang mencabut kunci kontak sepeda motor dan saksi ditarik massa kemudian nyaris dibacok, namun dia hanya dipukuli dan pakaiannya ditarik hingga robek.
Kemudian saksi atas nama Ny Fat yang merupakan istri korban bersama anaknya Reihan saat itu berhasil diselamatkan Babinkamtibmas Desa Rumahkay dengan menaikkan mereka ke dalam sebuah mobil angkot.
Sedangkan saksi Ny. Rabibah Hehanusa bersama tiga anaknya Zakirnike, Hafizah, dan Alfurgo yang terkurung massa menyaksikan langsung peristiwa tersebut.(02JM)
HAKIM TUNDA SIDANG PEMBUNUHAN WARGA SBB
Tinggalkan komentar