JURNALMALUKU-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD, dilaksanakan di Gedung Serbaguna Latupati Wonreli, Kisar, Rabu (24/8/2022).
Secara simbolis kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin. Th. Noach, sosialisasi Perda dan Uji Publik Ranperda merupakan sarana memperoleh tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk nantinya. Kegiatan ini akan dilaksanakan di 17 Kecamatan yang ada di wilayah Maluku Barat Daya.
Bupati MBD dalam sambutannya, mengajak semua pihak untuk bersyukur atas aspirasi masyarakat terutama untuk masyarakat di Pulau Kisar tentang peningkatan status dusun/pemakaran dusun telah maju satu tahap walaupun masih jauh langkahnya.
“Kesepakatan kita serta aspirasi rakkyat di Pulau Kisar, dan di Maluku Barat Daya secara umum tentang peningkatan status dusun atau pembentukan desa baru, tidak sedikitpun bermaksud untuk memutuskan hubungan kekeluargaan dengan desa induk,”kata Bupati
Dirinya menjelaskan, bahwa kondisi dulu dengan keadaan sekarang telah berbeda, dengan adanya pertambahan jumlah penduduk yang merupakan anak cucu, generasi penerus maka sangat dibutuhkan pembentukan desa baru sehingga seluruh masyarakat mendapatkan manfaatnya.
“Mohon dukungan penuh serta topangan doa agar segala sesuatu yang diproses melalui penyerapan aspirasi masyarakat dapat berjalan dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang,”pinta Bupati.
Sementara dalam laporan Ketua Bapemperda Chau S. M. Petrusz menjelaskan, bahwa DPRD melalui Bapemperda telah menetapkan 7 Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD yang menjadi skala prioritas untuk diproses. Salah satunya Ranperda tersebut adalah Penetapan Desa Adat.
“DPRD pada masa sidang lalu telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa dan Desa Adat yang selanjutnya merupakan perda payung untuk melahirkan peraturan-peraturan lainnya yang akan mengatur secara teknis hal-hal yang berhubungan dengan penataan desa dan desa adat,”kata Petrusz.
Petrusz menambahkan, setelah penetapan Perda Desa Adat akan dilanjutkan dengan membentuk peraturan-peraturan daerah terkait dengan keinginan dan aspirasi masyarakat yang berkembang selama ini yang biasa disebut dengan peningkatan status dusun.
Dirinya menuturkan, bahwa dalam undang-undang, tidak ada istilah peningkatan status dusun, yang ada hanya penataan desa yang didalamnya memuat tentang penghapusan desa, pembentukan desa, penggabungan desa, penetapan desa menjadi desa adat, penetapan desa adat menjadi desa, penetapan kelurahan menjadi desa dan desa menjadi kelurahan. Dan semuanya ini bergantung pada keinginan masyarakat.
Ditambahkan Ketua DPRD Kab. MBD, Petrus A. Tunay mengatakan, dalam tahun ini, DPRD Kab. MBD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022.
“Tuju (7) Perda yang telah ditetapkan diantaranya perda penataan desa dan desa adat, perda minuman berakhol nasional/arak, perda tata cara pembentukan produk hukum daerah, perda penyelenggaraan keolahragaan dan produk hukum desa, perda pedoman penamaan jalan dan sarana umum tertentu, perda pembentukan kecamatan moa barat dan perda pembentukan kecamatan pulau Dai,”ujarnya.
Tunay berharap, kagiatan yang dilakukan ini menjadi sebuah sejarah untuk bagaimana mempersiapkan anak-cucu kita dimasa yang akan datang.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi sajarah dimana dengan semangat kita dihari ini tanpa melihat bagaimana hari tua kita, tetapi bagaimana mempersiapkan anak cucu kita melalui momen ini. Saya juga meminta kerjasama yang baik antar DPRD, Pemerintah Daerah serta seluruh masyarakat dan undangan yang hadir agar rancangan Perda ini dapat terwujud sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati,”tutur Tunay.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus. L. Kilikily, Ketua DPRD Kab. MBD, Petrus. A. Tunay, Wakil Ketua 1 DPRD Kab. MBD, Ever. Mozes, Anggota DPRD Kab. MBD, Geli Tumangken, Alex. Dadiara dan Chau. E. M. Petrusz, Dandim 1511 Pulau Moa, Letkol Inf. Galih Perkasa, Waka Polres MBD, Djesy Battara, S. Sos, Camat Kisar Selatan, PH. J. Mosse, Camat Kisar Utara, I. Maupula, Camat Kep. Roma, Y. Lelatobur, Forkopincam Pulau Kisar dan Kepala Desa, Kepala Dusun, Kepala Soa, Saniri di Kec. Kisar Selatan.