JURNALMALUKU-Dalam rangka menertibkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Tim Penertiban aset bekerjasama dengan Tim Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah) Wilayah Maluku dan Papua, segera melakukan penarikan kendaraan Dinas bagi pejabat dan mantan pejabat yang belum dikembalikan.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Apries B. Gaspersz kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022).
“Tim Penertiban aset Pemkot Ambon bekerjasama dengan Tim Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah Maluku dan Papua untuk melakukan penarikan kendaraan dinas yang dikuasai pejabat dan mantan pejabat yang telah memasuki masa pensiun,”ungkap Gaspersz.
Dirinya menambahkan, tim penertiban akan menarik seluruh kendaraan Dinas yang sementara dikuasai pejabat dan mantan pejabat Pemkot Ambon. Berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Ambon, ada sebanyak 60 kendaraan Dinas, sementara ada 23 kendaraan yang telah dikembalikan.
“Dari 60 kendaraan, ada 23 kendaraan roda empat yang telah dikembalikan dengan sukarela berdasarkan surat permintaan penarikan kendaraan sampai dengan sore kemarin, oleh pejabat diantaranya, mantan Wali Kota Ambon, mantan Wakil Wali Kota Ambon, mantan Sekretaris Kota Ambon, serta Pejabat pensiun dan mantan Anggota Dewan,”tuturnya.
Gaspersz juga mengatakan, bagi pejabat yang tidak berhak menguasai atau pejabat pensiun yang belum mengembalikan kendaraan Dinas, pihaknya akan mengirimkan surat penarikan paksa, karena semua kendaraan merupakan aset yang harus dikembalikan kepada Pemkot Ambon.
“Apabila ada pejabat atau pejabat pensiun yang belum mengembalikan kendaraan Dinas, kita kirim surat penarikan paksa untuk semua kendaraan yang ada,”tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan, dari 60 kendaraan Dinas yang akan ditarik, ada yang masih layak untuk di pakai, tidak layak untuk di pakai, bahkan rusak ringan dan rusak berat.
“Kita akan derek bagi yang rusak berat maupun yang tidak kooperatif agar semua kendaraan akan kita tempatkan pada tempat yang telah disiapkan untuk penampungan yaitu Kantor Percetakan Negara,”ujarnya.
Dirinya berharap, semua kendaraan dapat dikembalikan sesuai surat permintaan penarikan yang telah dikirimkan kepada masing masing orang yang masih menguasai kendaraan Dinas.
“Adapun langkah yang diambil, dalam rangka menertibkan seluruh aset Pemerintah Kota Ambon dan bukan saja kendaraan roda empat, roda dua dan aset bergerak lainnya secara bertahap akan kita tertibkan. Target kita akhir tahun ini seluruh kendaraan roda empat dapat diselesaikan penataannya dan selanjutnya akan ditata sesuai peruntukan dan pengelolaan aset Pemerintah Kota Ambon,”tutur Gaspersz.
Dirinya menandaskan, semoga semua kendaraan yang masih digunakan pejabat yang bukan peruntukan maupun mantan pejabat dapat dikembalikan dalam waktu dekat ini.(JM.ES).