JURNALMALUKU – Kasus Tipikor desa meyano Das yang melibatkan mantan kades hingga bendara pada beberapa waktu lalu telah telah di hadiahi Rompi Tahanan Bagi para tersangka.
Selain itu pemilik Toko netral yang merupakan pihak ketiga yang turut disebutkan dalam penyelidikan beberapa waktu lalu dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan negeri Maluku Tenggara Barat terhadap mantan kades hingga bendara akibat dugaan tindak pidana Korupsi akhirnya mengembalikan Uang Oleh Toko Netral dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Desa Meyano Das Pada Rabu ( 08/12/2021),
Pengembalian dana berupa uang Tunai tersebut diterima Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa yang Bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 pada Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp35.526.177 (tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).Dari Petrus Gorisalam Alias Seki selaku pemilik Toko Netral di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Uang yang dikembalikan oleh Petrus Gorisalam Alias Seki ini merupakan uang yang berada dalam penguasaan Petrus Gorisalam sebagai jaminan atas pembayaran utang pihak Desa Meyano Das pada Tahun Anggaran 2017. Pengembalian uang dari Petrus Gorisalam ini selanjutnya akan diperhitungkan dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa yang Bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 pada Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas nama Terdakwa Petrus Canisius Olinger, Efrartus Nifanngeljau, dan Marsela Fatlolon.
Pengembalian Uang oleh Petrus Gorisalam Alias Seki diterima oleh Penuntut Umum pada Kejakasaan Negeri Maluku Tenggara Barat, disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat.(J.AM)