JURNALMALUKU-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), telah menyetujui satu nama bakal calon Raja Negeri Urimesing yang di usulkan oleh saniri negeri, yang nantinya akan di lantik pada, Jumat (30/9/2022) mendatang.
Hal ini diungkapkan Pejabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena usai melakukan kegiatan Jumpa Rakyat (Wajar) di halaman parkiran depan balai kota, Jumat (23/9/2022).
“Pelantikan raja definitif, Negeri Urimesing diusulkan oleh saniri negeri untuk dilantik tanggal 30 September,”kata Wattimena.
Dirinya mengatakan, dengan dilantiknya Raja Urimesing nantinya. Tentu ini menjawab janji terkait dengan pelantikan raja pada 10 Negeri yang belum memiliki raja definitf.
“Ya, saya kan pernah bilang. Bahwa, di bulan September kita akan lantik ya minimal satu raja di Kota Ambon. Dan ini atas kerja keras tim, kabag pemerintahan, kerja keras saniri negeri, pemuka-pemuka adat,masyarakat di Negeri Urimesing,”tuturnya.
Wattimena juga mengungkapka, dengan ini maka persoalan terkait dengan penetapan mata rumah parenta yang selama ini bermaslah, telah dituntaskan. Tinggal proses pelantikan secara adat nantinya waktu yang telah disepakati bersama, dan tentunya disesuaikan dengan waktu pimpinan kota ini.
“Berarti semua persoalan sudah selesai, jadi tinggal tunggu pelantikan secara adat dan pemerintahan,”kata Wattimena.
Dirinya menandaskan, melalui kerja keras pemkot mengenai hal ini, terbayarkan dengan adanya pelantikan Raja Negeri Urimesing. “Kerja keras kita di bulan September ini ada raja defenitif yang kita lantik,” tandasnya.
Untuk diketahui, 10 negeri adat yang belum memiliki raja definitif ini antara lain; Negeri Laha, Urimesing, Amahusu, Rumah Tiga, Passo, Naku, Batu Merah, Tawiri, Silale, Hatiwe Besar. Setelah pelantikan Negeri Urimesing, maka akan tersisa sembioan (9) negeri.(JM.ES).