JURNALMALUKU – Seorang siswa kelas VII berinisial M. Wattimena dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pelajar dari SMA Negeri 2 Ambon. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (8/05/2026), sekitar pukul 13.00 WIT di kawasan depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan sekitar kantor Pemerintah Kota Ambon.
Akibat insiden tersebut, korban dikabarkan mengalami memar dan bengkak di sejumlah bagian tubuh akibat dugaan tindak kekerasan yang diterimanya. Hingga kini, penyebab maupun kronologi lengkap kejadian masih belum diketahui secara pasti dan masih menunggu penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari keterangan korban, saat kejadian korban bersama seorang temannya sedang berjalan di sekitar kawasan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Tiba-tiba sejumlah pelajar yang mengenakan seragam olahraga sekolah yang diduga milik SMA Negeri 2 Ambon berhenti di lokasi tersebut.
Korban mengaku sebelum dugaan penganiayaan terjadi, salah satu terduga pelaku sempat mengucapkan kalimat, “Ini dong ka,” yang diduga merujuk kepada korban dan rekannya. Setelah itu, beberapa orang disebut turun dari sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan terhadap M. Wattimena bersama rekannya.
Menurut pengakuan korban, aksi tersebut sempat dilerai oleh seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dugaan penganiayaan itu disebut melibatkan sekitar tujuh hingga delapan orang pelajar.
Usai kejadian, korban mendatangi kantor Pemerintah Kota Ambon untuk meminta perlindungan. Setelah menyampaikan laporan, korban kemudian didampingi anggota Satpol PP Kota Ambon bersama keluarganya menuju kantor polisi sektor setempat guna membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pelajar lintas sekolah di Kota Ambon. Warga berharap pihak sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah penanganan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Masyarakat juga mendesak aparat untuk menelusuri keterangan saksi-saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna memastikan fakta sebenarnya. Jika terbukti terjadi tindak penganiayaan, proses hukum dan pembinaan terhadap para pihak diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon melalui Command Center dikabarkan telah menerima konfirmasi untuk melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut nantinya disebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum pelajar SMA Negeri 2 Ambon. (JM–AL).

