JURNALMALUKU-Pemerintah Kota Ambon, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan dengan perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah, berlangsung di Manise-Hotel, Rabu (25/2/23).
Di ketahui, perwali tersebut Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.
Tak hanya menjelaskan perubahan NJOP, tetapi memberi informasi kepada masyarakat terkait dengan kenaikan PBB dan dengan langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah, yang dituangkan dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.
Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya mengungkapkan, kedua Perwali tersebut saling melengkapi dalam mempermudah proses penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah yang merupakan kerja sama anatra Pemkot dan Badan Pertanahan nasonal (BPN).
“Potensi PBB di kota ini cukup besar, namun belum optimal dalam pemanfaatannya sehingga saya harapkan pendataan mengidentifikasi ulang wajib pajak, agar pada waktunya kita punya uang yang cukup sebagai biaya pembangunan,”ujar Wattimena.
Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi kedua perwali penting ini tentu dapat membantu pemerintah. “Diharapkan semua yang mengikuti bisa berkontribusi untuk membantu pemerintah aku tahu kamu juga berharap bahwa akan mengulang informasi yang terjadi antara pemerintah swasta dan masyarakat,”harapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Daerah (OPD) lingkup Pemkot, Notaris, para Camat, dan Para Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial.(JM.ES).