JURNALMALUKU-Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.30 wit berhasil menangkap dan menahan LI alias E Alias I, atas dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak.
Diketahui pria bejat ini, keseharian berprofesi sebagai salah satu Guru di Kota Ambon, dirinya melancarkan aksi bejatnya terhadap muridnya sendiri ES saat masih berusia 17 tahun.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban. Yang mana saat ini korban sedang hamil usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,”ungkap Luhukay kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku melancarkan aksi pertama kali terjadi Rabu tanggal 7 desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wit di Penginapan Rahmat Lorong Arab Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Yang mana berawal ketika itu pelaku pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022, saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri,”jelasnya.
Aksinya pun berlanjut pada Sabtu (24/3/2024) sekitar pukul 10.00 Wit.
Namun sebelum keduanya melancarkan aksi bagaiman suami istri, korban dan pelaku sempat berkomunikasi sejak malamnya 23 Februari 2024.
Kasi humas mengaku, saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan tersangka.
“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, Ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 TTg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,”tutup Kasi Humas.(JM.NS).