JURNALMALUKU-Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon 97000, terkait pelayanan pajak.
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala BPPRD, Rolex Segfried deFretes dan General Manager (GM) PT. Pos Indonesia (Persero) KCU Ambon, Daniel Situmeang, berlangsung di Ruang Rapat BPPRD, Balai Kota Ambon, Jumat (6/10/2023).
DeFretes dalam penyampaiannya mengatakan, kerja sama ini sudah dimulai dari tahun 2015, penandatanganannya dilakukan oleh Pak Walikota Richrard Louhanapesy di Makassar tahun 2014 dan dimulai pada tahun 2015.

“Pada saat itu, Kantor Pos memiliki aplikasi yang sudah lebih maju dan tercepat sebelumnya, oleh sebab itu pemerintah kota memberikan kepercayaan untuk dapat membantu pemerintah kota dalam hal penagihan PBB dari masyarakat, itu sudah berlangsung sampai saat ini,”ungkap deFretes.
Dirinya mengatakan, sudah memperbarui perjanjian kerjasama beberapa kali dan itu sangat terbukti hanya animo masyarakat untuk ke kantor pos tidak terlalu antusias, karena masyarakat butuh tanda lunas dari SPT kalau kantor pos hanya memiliki tanda struk.
“Oleh sebab itu, langkah demi langkah karena badan pengelola pajak juga terbatas dalam tenaga sumber daya, bidang PBB yang mengelola 70.000 lebih wajib itu, cuma dikelola oleh 19 orang yang ada sekarang,”kata deFretes.
Dirinya menambahkan, sebab itu kita pakai instansi-instansi yang memiliki keunggulan dan kantor pos ini terbukti mereka kerja cukup profesional, jadi kita terus mengembangkan apa yang sementara kita belum bisa mempergunakan, dengan apa yang dimiliki oleh kita limpahkan kepada kantor pos, maksud daripada kerja sama ini dari tahun 2015.
“Kita sebagai pengelola pajak berharap, bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban mereka dalam hal ini pajak atau rektum retribusi dapat ditingkatkan, sehingga dapat membantu pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di kota ini, karena satu-satunya harapan dari pemerintah kota adalah peningkatan di setiap tahun,”tutur deFretes.
Sedangkan pada sisi lain, ujar deFretes, kemampuan masyarakat juga menjadi suatu syarat tertentu, jadi kalau kita mau meningkatkan pajak sedangkan kemampuan masyarakat dalam membeli jasa itu juga rendah sama saja, apalagi kalau sekarang kondisi ekonomi sudah kita lihat bersama bahwa kita agak susah sekarang.
“Nah itu tergantung daripada kemampuan masyarakat, semakin masyarakat punya ekonomi yang baik ya pajak juga tetap tinggi tetapi sebaliknya, itu yang kita hadapi karena Ambon ini kota kecil di pulau yang kecil tidak seperti di daerah-daerah lain,”terangnya.
Jadi yang diharapkan, tambah deFretes, hanya kepatuhan masyarakat wajib pajak yang tinggi saja, memang semua wajib pajak punya kecenderungan menghindar pajak. Oleh sebab itu kita berdoa supaya semua taat pajak agar pemerintah juga bisa membiayai pembangunan-pembangunan dan pelayanan-masyarakat.
Sementara itu, GM PT Pos Indonesia (Persero) KCU Ambon, Daniel Situmeang menyambut baik penandatanganan PKS ini sebab sebelumnya pembayaran PBB dapat dilakukan di Kantor Pos namun sempat tersendat.
“Tentunya kami rindu bisa kembali melayani masyarakat Kota Ambon dalam membayar pajak PBB baik di Kantor Cabang maupun pada outlet-outlet pos yang tersedia,”tegasnya.
Dirinya menandaskan, dengan penandatanganan PKS ini BPPRD Kota Ambon dan PT.Pos Indonesia (Persero) KCU Ambon dapat lebih saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.(JM.ES).