Pernyataan klarifikasi mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, terkait laporan sejumlah organisasi keagamaan di Polda Metro Jaya, menuai kritik. Aktivis menilai konferensi pers yang digelar justru memperkeruh situasi dan tidak menyentuh substansi persoalan.
Klarifikasi yang disampaikan Jusuf Kalla pada 18 April 2026 terhadap pelaporan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia bersama 19 organisasi Kristen dan ormas lainnya, mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis.
Aktivis Pemuda Muhammadiyah Maluku, Wandri Makassar, menilai langkah konferensi pers tersebut tidak tepat dan berpotensi memperbesar kegaduhan di ruang publik.
Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan tidak menjawab inti laporan yang diajukan oleh pihak pelapor. Ia menyebut, fokus persoalan terletak pada dugaan pernyataan kontroversial terkait agama Kristen, namun penjelasan yang disampaikan justru melebar ke isu politik.
“Substansi laporan itu soal pernyataan yang dinilai menyakitkan umat Kristen. Namun dalam konferensi pers, justru diarahkan ke narasi lain yang tidak relevan. Ini tidak mencerminkan sikap negarawan,” tegas Wandri.
Ia bahkan menyarankan agar klarifikasi dilakukan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan, bukan melalui ruang publik yang dinilai rentan menimbulkan tafsir liar.
“Kalau ingin menjelaskan, seharusnya disampaikan di hadapan penyidik di Polda Metro Jaya, bukan di ruang konferensi pers yang bisa memelintir fokus persoalan,” tambahnya.
Pelaporan terhadap Jusuf Kalla bermula dari beredarnya tayangan ceramah di sebuah kanal YouTube saat kunjungannya ke Universitas Gadjah Mada. Dalam laporan tersebut, GAMKI bersama organisasi lainnya menyampaikan tiga tuntutan utama:
Penegasan bahwa ajaran Kristen tidak pernah mengajarkan kekerasan terhadap umat agama lain, Kecaman terhadap pernyataan yang dianggap melukai perasaan umat Kristen dan Permintaan agar aparat penegak hukum memproses laporan secara adil.
Wandri menekankan pentingnya sikap netral aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia mengingatkan bahwa status sebagai tokoh bangsa tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk tokoh nasional,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus ini sensitif karena menyangkut isu keagamaan yang berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak ditangani secara hati-hati.
Di akhir pernyataannya, Wandri mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan memperkeruh suasana dengan narasi keagamaan yang berlebihan.
“Ini adalah persoalan individu dalam konteks hukum. Masyarakat, khususnya kelompok mayoritas, tidak perlu terlibat emosional. Mari jaga nilai toleransi dan kebhinekaan,” pungkasnya. (JM-EA).

