JURNALMALUKU- Lembaga Bantuan dan Klinik Hukum pada Fakultas Hukum di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, melaksanakan Launching Program “HUELE” dalam bentuk Talkshow dengan Tema “Bahaya Kekerasan terhadap Perempuan di Kampus”.
Penyelenggaraan Talkshow
yang bertepatan dengan HUT Fakultas Hukum Unpatti ke-65 ini, merupakan bentuk dukungan terhadap Gerak Bersama Maluku Lawan Kekerasan terhadap Perempuan.
Talkshow yang diselenggarakan melalui Laguga Entertainment Youtube Chanel (Virtual), Rabu (6/10/2021) tersebut, menghadirkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku Ny. Widya Pratiwi Murad sebagai Keynote Speaker, Julista Mustamu sebagai Opening Speech. Sedangkan narasumber yang dihadirkan penyelenggara adalah AKP Mido Johanes Manik, D.J.A Hehanussa dan Katrin Wokanubun.
Dalam Talkshow yang dipandu Yulia Herdiana Rizal itu, Widya menerangkan, bila perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak menjadi bukti pentingnya upaya perlindungan maksimal untuk mendapatkan hak rasa aman.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak acapkali terjadi dalam lingkungan keluarga atau rumah tangga penyebabnya sangat beragam mulai dari persoalan ekonomi relasi suami istri anak dan orang tua hingga antara keluarga dengan kerabat
“Sebagai ibunya orang Maluku (Ina Latu Maluku), saya ingin melihat perempuan dan anak-anak Maluku bisa bebas dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis,” terangnya.
Menurut istri dari Gubernur Maluku Murad Ismail tersebut, Gerak Bersama Maluku Lawan Kekerasan terhadap Perempuan, pada prinsipnya merupakan langkah awal antara P2TP2A dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk meningkatkan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip layanan yakni non diskriminasi, perlindungan atas kerahasiaan korban/keluarganya/saksi dan pelapor.
“Juga empati dan tidak menyalahkan korban, intervensi tepat waktu dan tepat tindak, menghargai keputusan korban (Jika Dewasa), mendengarkan pendapat Anak (Jika korban berusia Anak), kepentingan terbaik Anak serta menghormati harkat dan martabat korban dan keluarganya,” ujarnya.
Widya menjelaskan, sejak pelantikan kepengurusan P2TP2A Maluku pada 25 Februari 2021 lalu melalui SK Gubernur Maluku Nomor 711 tahun 2020 tentang Pembentukan P2TP2A, pihaknya telah berhasil mendampingi lebih dari 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Puluhan kasus tersebut diantaranya terdiri dari kasus kekeras KDRT, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kasus Perebutan Hak Asuh Anak, kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A).
“Kasus yang di tangani P2TP2A Maluku pada bulan Februari hingga Agustusdi tahun ini merupakan pengaduan yang langsung ke kami, juga rujukan kasus dari Dinas PP dan PA Maluku maupun dari lembaga masyarakat lainnya, serta penjangkauan kasus yakni dengan mendatangi langsung ke tempat kejadian (TKP),” jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang di akses melalui Aplikasi Sistem Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA) dalam tiga tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus. Di Tahun 2018 terdapat 151 kasus, tahun 2019 terdapat 176 kasus dan tahun 2020 terdapat 211 kasus. Peningkatan kasus tersebut bila tidak di antisipasi secepatnya, kemungkinan jumlah kasus akan lebih meningkat.
Widya pun berharap, kegiatan Talkshow tersebut dapat terselenggara dengan baik dan menghasilkan pengetahuan penting tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak dari perspektif hukum, dan mampu menemukan solusi dalam mencegah dan melawan kekerasan dimaksud.
“Kalau bukan katong sapa lai. Kalau bukan sekarang kapan lai. Beta bisa ale bisa, katong samua bisa. Mari baku kele lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tanah Maluku tangguh,” harapnya. (**)