JURNALMALUKU – DPRD Maluku mendorong pemerintah segera menyiapkan kapal pengganti untuk menjaga konektivitas masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Anggota DPRD Maluku, Anos Yeremias, menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku menyusul terganggunya pelayanan kapal perintis, terutama karena KM Sabuk Nusantara 87 dan KM Sabuk Nusantara 73 menjalani docking.
Anos meminta pemerintah bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Angkutan Laut Perintis dan operator segera memastikan ketersediaan kapal pengganti.
“Kapal perintis bukan sekadar alat angkut penumpang. Bagi masyarakat di wilayah kepulauan, kapal perintis merupakan urat nadi kehidupan,” kata Anos, senin (14/9/2026).
Menurutnya, kapal perintis memiliki peran vital bagi masyarakat MBD. Selain untuk bepergian antarpulau, kapal tersebut menjadi akses masyarakat menuju layanan kesehatan dan pendidikan, mengurus kepentingan keluarga, hingga mendukung distribusi bahan kebutuhan pokok, obat-obatan dan hasil usaha masyarakat.
Selain meminta kapal pengganti, Anos juga mendorong agar KM Sabuk Nusantara 104 diberikan deviasi untuk masuk dan menyinggahi Pelabuhan Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Kabupaten MBD.
Menurutnya, usulan tersebut penting untuk membuka akses transportasi laut bagi masyarakat Wetar Timur dan wilayah sekitarnya yang masih menghadapi keterbatasan konektivitas.
Anos mengatakan, sejak 1 September 2026 dirinya melakukan kunjungan ke sejumlah desa dan pulau di MBD. Dalam kunjungan tersebut, ia mendengar langsung keluhan masyarakat terkait sulitnya transportasi laut antarpulau.
Di sisi lain, Anos memahami adanya keberatan sebagian masyarakat terhadap penggunaan kapal pengganti jenis kargo untuk mengangkut penumpang.
Ia menilai keberatan tersebut patut dihargai karena berkaitan dengan aspek kenyamanan, kelayakan dan keselamatan pelayaran.
Namun, berdasarkan hasil kunjungannya, terdapat pula masyarakat yang sangat membutuhkan kapal pengganti karena tidak memiliki pilihan transportasi laut reguler untuk berpindah dari satu pulau ke pulau lainnya.
“Karena itu, kehadiran kapal pengganti tetap sangat dibutuhkan. Namun, kapal tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan teknis dan kelayakan pelayaran,” tegasnya.
Anos menekankan keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas. Manifest penumpang juga harus tertib, kapasitas angkut tidak boleh dilampaui dan seluruh fasilitas keselamatan wajib tersedia.
Kondisi gelombang dan angin yang kerap memengaruhi pelayaran di wilayah MBD juga harus menjadi pertimbangan. Sebab, jika pelayanan kapal perintis terhenti terlalu lama, mobilitas masyarakat akan semakin terganggu.
Distribusi kebutuhan pokok ke sejumlah pulau juga berpotensi tersendat dan memicu kelangkaan barang.
Karena itu, Anos memastikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat MBD melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PPK Angkutan Laut Perintis dan pihak operator.
Ia juga meminta dukungan Pemerintah Kecamatan Wetar Timur dan Pemerintah Desa Arwala untuk melengkapi surat permohonan, data pendukung serta dokumen administrasi yang diperlukan.
Dokumen tersebut dinilai penting agar usulan deviasi KM Sabuk Nusantara 104 ke Pelabuhan Arwala dapat diproses dan dipertimbangkan secara teknis.
“Kapal perintis adalah urat nadi masyarakat kepulauan. Pelayanannya tidak boleh berhenti terlalu lama,” ujar Anos.
Ia berharap, permohonan kapal pengganti untuk KM Sabuk Nusantara 87 dan KM Sabuk Nusantara 73, serta deviasi KM Sabuk Nusantara 104 ke Pelabuhan Arwala, segera dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (JM–AL).