Johan Lewerissa: Utang BPJS Rp38 Miliar Harus Dipastikan Lewat Rekonsiliasi

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Utang Pemerintah Provinsi Maluku kepada BPJS Kesehatan disebut mencapai sekitar Rp38 miliar. Kewajiban tersebut disebut menumpuk sejak 2021 hingga 2026 dan berkaitan dengan pembayaran iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah, baik pegawai reguler maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Johanis Lewerissa mengatakan, angka Rp38 miliar tersebut belum dapat dianggap sebagai nilai final.

DPRD meminta Pemprov Maluku bersama BPJS Kesehatan mencocokkan data terlebih dahulu untuk memastikan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

“Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 sebesar Rp38 miliar,” kata Johan kepada wartawan seusai rapat kerja dengan enam mitra Komisi III DPRD Maluku di Gedung DPRD Maluku, Rabu (30/9/2026).

Menurut Johan, rekonsiliasi data penting karena pembayaran iuran pegawai pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut masih terdapat kemungkinan perbedaan perhitungan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJS Kesehatan.

“Ini kan masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi,” ujarnya.

Johan meminta Pemprov Maluku segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), serta Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah peserta, besaran kewajiban, serta dasar penghitungan iuran.

“Kita minta mungkin pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKD, Dinas Kesehatan, Pendidikan agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama, data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan ini berdasarkan apa,” kata Johan.

Ia menekankan agar tidak terjadi perbedaan data dalam menentukan kewajiban pemerintah daerah.

Dasar pembayaran juga harus disesuaikan dengan aturan yang mengatur penerimaan pegawai pemerintah, baik pegawai reguler maupun PPPK.

“Bahwa itu dibayar berdasarkan upaya yang diterima berdasarkan SK dari kementerian terkait, berkaitan dengan pegawai reguler maupun PPPK. Untuk itu supaya jangan ada miss di sini,” tuturnya.

Johan mengatakan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut karena kewajiban pembayaran telah berlangsung selama beberapa tahun.

Namun, penyelesaiannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku.

Ia menyebut pemerintah daerah telah menunjukkan niat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.

“Yang penting sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan secara bertahap pembayarannya,” katanya.

Selain itu, DPRD Maluku berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembayaran dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.

Konsultasi tersebut akan dilakukan melalui komisi gabungan. DPRD ingin memastikan ketentuan kepesertaan dan pembayaran iuran bagi pegawai reguler maupun PPPK.

“Kemudian nanti komisi gabungan akan cepat melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan badan ini, untuk pegawai, dinas kesehatan dan pendidikan,” ujar Johan.

Tak hanya soal utang, DPRD juga meminta penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima pegawai pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Rapat ini juga meminta penjelasan mereka agar supaya mereka memberikan penjelasan ke kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah baik PPPK maupun reguler dan juga masyarakat, supaya kita dapat jawaban yang pasti,” kata Johan.

DPRD Maluku meminta persoalan kewajiban sekitar Rp38 miliar tersebut terlebih dahulu dipastikan melalui rekonsiliasi data.

Setelah nilai kewajiban dan dasar penghitungannya jelas, penyelesaian pembayaran dapat disusun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.