JURNALMALUKU – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam rangka membahas permasalahan hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku yang berlokasi di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Rapat penting tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (02/04/2026), dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Asisten I Pemerintah Provinsi Maluku, perwakilan Biro Hukum, Dinas Pertanian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, serta Pemerintah Kabupaten SBB bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB.
Rapat kerja ini secara khusus membahas status dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku di Piru yang direncanakan untuk dihibahkan atau dilakukan tukar guling kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hal ini dilakukan guna menjawab kebutuhan masyarakat SBB, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan kantor-kantor pemerintahan dan fasilitas publik lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, dalam keterangannya kepada awak media usai rapat menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah penting dalam menyatukan persepsi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Komisi I DPRD Provinsi Maluku hari ini melakukan rapat penting bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten SBB. Kita membicarakan terkait aset milik Pemprov di Piru yang menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya untuk pembangunan fasilitas pemerintahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa luas lahan yang dibahas kurang lebih mencapai 2,2 hektare yang direncanakan untuk dihibahkan atau melalui mekanisme tukar guling kepada Pemerintah Kabupaten SBB.
Lebih lanjut, Solichin Buton menyampaikan bahwa pembahasan tersebut telah menghasilkan progres positif. Pemerintah Provinsi Maluku telah mengambil langkah awal dengan membentuk tim untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Alhamdulillah sudah ada progres. Pemerintah Provinsi Maluku telah membentuk tim yang akan turun langsung ke lokasi pada tanggal 9 April 2026 untuk melihat kondisi di lapangan,” jelasnya.

Dalam proses penyelesaian hibah tanah ini, pemerintah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hasil dari peninjauan lapangan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan mekanisme hibah atau tukar guling yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Komisi I DPRD Maluku berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar kebutuhan lahan untuk pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat dapat terpenuhi.
Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam mendukung percepatan pembangunan di daerah, sekaligus merealisasikan janji Gubernur Maluku kepada masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, diharapkan permasalahan aset tanah di Piru dapat segera menemukan solusi terbaik yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (JM–AL).


