Pemda MBD,Pemilik Lahan, dan PSDKU UNPATTI Sepakati Pembukaan Sasi

Adm3
Adm3

JURNALMALUKU – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), keluarga pemilik lahan dari Soa Gerwelsa, Desa Patti, dan pihak Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) mencapai kesepakatan untuk membuka sasi di lingkungan kampus, Senin (19/10/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk memulihkan aktivitas perkuliahan, sekaligus melanjutkan penyelesaian persoalan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Foto : Humas

Pembukaan sasi dilakukan oleh Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, bersama perwakilan keluarga pemilik lahan. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan pengelola PSDKU Unpatti, Dr. Abraham Mariwy, S.Pd., M.Si., para pemilik lahan, tokoh adat, dosen, dan mahasiswa.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyelesaian polemik lahan yang sebelumnya berdampak pada kegiatan akademik kampus. Persoalan tersebut memicu pemasangan sasi oleh keluarga pemilik lahan, demonstrasi damai mahasiswa di Kantor Bupati dan DPRD MBD, serta audiensi Wakil Bupati Agustinus L. Kilikily bersama Ketua DPRD Petrus A. Tunay dengan pihak-pihak terkait di Desa Patti. Melalui komunikasi dan mediasi, para pihak kemudian membuka ruang bagi pemulihan perkuliahan sembari proses penyelesaian lahan tetap berjalan.

Sumber Foto : Humas

Dalam sambutannya, Bupati Benyamin menjelaskan bahwa persoalan lahan telah berlangsung sejak 2018. Salah satu kendala penyelesaian adalah status lahan yang tercatat sebagai kawasan hutan, sehingga diperlukan proses pelepasan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah daerah, katanya, telah mengupayakan proses tersebut sejak 2020.

“Bupati punya kekuasaan, Gubernur punya kekuasaan, tetapi kekuasaan tidak di atas hukum. Ada di bawah hukum. Tanah harus dilepas dulu dari hutan,” tegas Noach.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan lahan membutuhkan kepastian luas tanah melalui pengukuran, perhitungan nilai yang sesuai, serta koordinasi dengan Universitas Pattimura. Penganggaran melalui APBD juga harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar pembayaran hak pemilik lahan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber Foto : Humas

Benyamin mengapresiasi kesediaan keluarga pemilik lahan untuk membuka sasi demi keberlangsungan pendidikan mahasiswa. Ia juga berpesan agar mahasiswa memanfaatkan kesempatan belajar dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri menjadi generasi yang mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah.

“Anak-anak Maluku Barat Daya mesti jadi cerdas. Jadilah orang yang terbaik di Maluku Barat Daya, jadilah orang terbaik di Maluku, dan jadilah orang terbaik di Indonesia,” pesannya.

Sementara itu, Rudolf P. Latuasan, perwakilan orang tua dan pemilik lahan dari Soa Gerwelsa, menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan pemerintah daerah yang telah memfasilitasi komunikasi untuk mencari jalan keluar. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada dosen dan mahasiswa atas terganggunya kegiatan perkuliahan selama persoalan berlangsung.

Sumber Foto : Humas

“Beta menyampaikan banyak terima kasih kepada Bapak Bupati yang telah mencari jalan sehingga mengumpulkan kami sebagai pemilik lahan. Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, yang menjadi korban adalah adik-adik mahasiswa,” ungkap Latuasan. Menurutnya, pembukaan sasi merupakan bentuk dukungan agar mahasiswa dapat kembali mengikuti perkuliahan dan dosen menjalankan tugas akademik, sementara penyelesaian hak atas tanah tetap dilanjutkan.

Perwakilan pimpinan PSDKU Unpatti, Dr. Abraham Mariwy, mengapresiasi pemerintah daerah dan keluarga pemilik lahan atas tercapainya kesepakatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa persoalan sasi telah menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada aktivitas akademik kampus.

Sumber Foto : Humas

“Dua minggu lebih saya tidak tidur gara-gara memikirkan sasi ini. Tapi terima kasih, dengan pertolongan Tuhan, sasi ini telah dibuka, dan dengan demikian besok aktivitas kuliah akan berjalan seperti biasa,” ungkap Mariwy.

Atas nama pimpinan dan sivitas akademika PSDKU Unpatti, ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama persoalan berlangsung terdapat perkataan atau tindakan mahasiswa yang kurang berkenan. Ia menegaskan bahwa perkuliahan akan kembali dilaksanakan secara langsung di kampus (on-site). Selain itu, ia berharap pengembangan PSDKU terus berjalan, termasuk peningkatan mutu lima program studi yang diusulkan untuk memperoleh akreditasi unggul.

Sumber Foto : Humas

Prosesi pembukaan sasi ditandai dengan pelepasan tanda adat oleh perwakilan keluarga pemilik lahan dan diakhiri dengan seruan bersama, “Kalwedo! Kalwedo! Hotumese! Hotumese!” Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah, keluarga pemilik lahan, dan Universitas Pattimura. Sementara aktivitas perkuliahan kembali berjalan, penyelesaian hak atas tanah tetap menjadi agenda lanjutan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. (JM-EA).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.