JURNALMALUKU – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkosu akhirnya angkat bicara menyikapi pemberitaan yang menyeret namanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi. Dirinya secara tegas membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan kriminalisasi terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (PF).
Menurut Moriolkossu, narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut tendensius, tidak berbasis fakta hukum, dan sarat hoaks, serta mengarah pada upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah.
“Saya menegaskan secara terbuka bahwa pemberitaan yang menyebut saya ikut mengkriminalisasi Bapak Petrus Fatlolon adalah hoaks dan fitnah keji. Ini bukan sekadar salah tafsir, tetapi sudah mengarah pada pembunuhan karakter yang sengaja dimainkan oleh oknum tertentu untuk membangun opini liar,” tegas Moriolkossu di Saumlaki, Sabtu (7/2/2026).
Dirinya menilai pencantuman namanya dalam narasi kriminalisasi merupakan penggiringan opini yang berbahaya, karena mencampuradukkan urusan administratif pemerintahan dengan proses penegakan hukum yang sepenuhnya berada di luar kewenangan Pemerintah Daerah.
“Mengaitkan koordinasi administratif sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Bapak PF adalah logika sesat dan menyesatkan publik. Ini menunjukkan ada pihak-pihak yang sengaja memelintir fakta untuk menciptakan kesan seolah-olah saya menjadi aktor kriminalisasi tersebut,” ujarnya.
Brampi menegaskan bahwa Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan tersangka, melakukan penahanan, ataupun mengarahkan proses penyidikan. Seluruh tahapan penegakan hukum, kata dia, merupakan domain aparat penegak hukum dan tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Brampi menilai framing pemberitaan yang berkembang melampaui batas etika jurnalistik, karena tidak mengedepankan prinsip keberimbangan, konfirmasi, dan verifikasi, serta cenderung menggiring persepsi publik secara sepihak.
Sekda Kepulauan Tanimbar itu pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi menyesatkan, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya menolak keras jika nama baik saya dikorbankan melalui pemberitaan yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

