JURNALMALUKU – Setiap 17 Agustus, kita kembali mengibarkan Merah Putih, menyanyikan lagu kebangsaan, mengikuti upacara, dan mengulang kata yang sama: kemerdekaan. Namun, setelah 81 tahun Republik berdiri, seorang jurnalis tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah Indonesia sudah merdeka. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: untuk siapa kemerdekaan itu bekerja?
Sebab, kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari kolonialisme. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Maka, ukuran kemerdekaan semestinya bukan semata-mata kemeriahan perayaan, melainkan sejauh mana negara memenuhi janji konstitusionalnya kepada rakyat.
Pemerintah tentu memiliki alasan untuk menunjukkan capaian ekonomi. BPS mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan, setelah tumbuh 5,61 persen pada triwulan I. Angka tersebut patut diapresiasi. Namun, seorang jurnalis tidak boleh berhenti pada angka pertumbuhan. Pertanyaan berikutnya harus diajukan: pertumbuhan itu tumbuh di atas siapa dan dirasakan oleh siapa?
Sebab, pertumbuhan PDB tidak otomatis berarti peningkatan kualitas hidup setiap keluarga. Bahkan ketika konsumsi pemerintah menjadi salah satu komponen pengeluaran yang tumbuh kuat pada triwulan II, pemerintah tetap harus menjelaskan seberapa jauh belanja tersebut benar-benar berubah menjadi pekerjaan layak, pelayanan publik, pendidikan berkualitas, kesehatan yang terjangkau, dan daya beli masyarakat yang lebih baik.
Data kemiskinan memang menunjukkan perkembangan positif. BPS mencatat persentase penduduk miskin pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen. Angka tersebut menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan periode sebelumnya. Namun, angka kemiskinan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap kenyataan bahwa jutaan orang masih hidup dalam kemiskinan.
Lebih penting lagi, mereka yang sedikit berada di atas garis kemiskinan tidak otomatis hidup aman. Sedikit guncangan harga pangan, kehilangan pekerjaan, sakit, atau biaya pendidikan dapat kembali mendorong keluarga rentan ke jurang kemiskinan. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya merayakan penurunan persentase. Negara harus memastikan rakyat tidak sekadar keluar dari statistik kemiskinan, tetapi benar-benar keluar dari kerentanan hidup.
Ketimpangan juga tidak boleh disembunyikan di balik narasi pertumbuhan. BPS mencatat Gini ratio Indonesia pada Maret 2026 sebesar 0,368, naik 0,005 poin dibandingkan September 2025 yang sebesar 0,363, meskipun masih lebih rendah dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 0,375. Data ini menunjukkan bahwa persoalan distribusi hasil pembangunan tetap membutuhkan perhatian.
Di daerah perkotaan, Gini ratio bahkan mencapai 0,387, sedangkan di perdesaan sebesar 0,296. Berdasarkan ukuran Bank Dunia, kelompok 40 persen penduduk terbawah menguasai 19,22 persen dari total distribusi pengeluaran. Angka-angka tersebut memang tidak menggambarkan seluruh persoalan distribusi kekayaan, tetapi cukup menjadi pengingat bahwa hasil pembangunan belum otomatis terbagi secara merata.
Karena itu, pembangunan yang hanya mengejar besarnya investasi, nilai proyek, atau pertumbuhan PDB tanpa memperhitungkan distribusi manfaat berisiko menghasilkan sebuah paradoks: Indonesia semakin kaya sebagai negara, tetapi sebagian rakyat tetap miskin sebagai warga negara.
Padahal, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari seberapa besar kekayaan yang dihasilkan, tetapi juga dari siapa yang menikmati hasilnya.
Masalah berikutnya adalah pekerjaan. BPS mencatat pada Februari 2026 terdapat 154,91 juta orang dalam angkatan kerja dan 147,67 juta orang bekerja, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,68 persen. Rata-rata upah buruh pada periode yang sama tercatat sekitar Rp3,29 juta.
Pemerintah boleh menyebut penurunan pengangguran sebagai sebuah capaian. Namun, seorang jurnalis wajib bertanya lebih jauh: berapa banyak pekerjaan yang tercipta benar-benar layak, produktif, aman, dan mampu menopang kehidupan keluarga?
Sebab, bekerja tidak selalu berarti sejahtera. Seseorang bisa tercatat sebagai pekerja, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian, berupah rendah, bekerja di sektor informal, dan tanpa perlindungan yang memadai.
Di sinilah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 harus dibaca secara serius. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kata “layak” tidak boleh dipersempit menjadi sekadar memiliki pekerjaan.
Negara tidak boleh puas hanya karena statistik ketenagakerjaan membaik. Ukurannya harus lebih substantif. Apakah pekerja memperoleh upah yang memadai, perlindungan sosial, keselamatan kerja, kepastian hukum, dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup? Jika jutaan manusia bekerja tetapi tetap kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, maka pemerintah harus berani mengakui bahwa persoalan ketenagakerjaan belum selesai.
Pendidikan memberikan pertanyaan yang lebih keras lagi. Dalam APBN 2026 yang telah ditetapkan, anggaran pendidikan mencapai Rp769,09 triliun, atau 20 persen dari belanja negara. Angka ini sangat besar dan secara konstitusional sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Alokasi tersebut mencakup belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.
Namun, besarnya anggaran tidak boleh menjadi ukuran tunggal keberhasilan. Jika masih ada anak yang belajar dalam fasilitas yang buruk, guru yang menghadapi keterbatasan, kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah, dan keluarga yang tetap kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan, maka pertanyaan sebenarnya bukan “berapa besar anggaran pendidikan?”, melainkan “berapa besar anggaran itu benar-benar berubah menjadi kualitas pendidikan?”
Di tengah besarnya anggaran tersebut, pemerintah juga perlu membuka secara terang persoalan penghitungan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam fungsi pendidikan. Dalam APBN 2026, sekitar Rp223,56 triliun dialokasikan melalui Badan Gizi Nasional untuk MBG dan dihitung dalam fungsi pendidikan. Ketua Badan Anggaran DPR juga mengonfirmasi bahwa dari Rp255,5 triliun dukungan program MBG, sekitar Rp223,5 triliun masuk dalam fungsi pendidikan. Pemerintah dan DPR menyatakan kebijakan tersebut telah menjadi bagian dari keputusan politik dalam APBN, sementara persoalan konstitusionalnya juga telah dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.
Persoalan ini bukan berarti MBG tidak penting. Pemenuhan gizi anak tentu memiliki tujuan sosial yang besar. Anak yang lapar akan sulit belajar dengan baik. Namun, publik tetap berhak mempertanyakan apakah penghitungan tersebut sepenuhnya mencerminkan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dan bagaimana memastikan kebutuhan sekolah, guru, sarana-prasarana, beasiswa, serta pemerataan kualitas pendidikan tidak terdesak. Anak-anak memang harus kenyang agar dapat belajar, tetapi negara juga wajib memastikan mereka memperoleh pendidikan yang layak setelah rasa kenyangnya terpenuhi.
Begitu pula dengan kesehatan. APBN 2026 mengalokasikan sekitar Rp244 triliun untuk sektor kesehatan, antara lain untuk penguatan JKN, pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan tuberkulosis, dan revitalisasi rumah sakit. Komitmen anggaran tersebut patut dicatat. Tetapi pelayanan kesehatan tidak boleh hanya dihitung dari jumlah rupiah yang dibelanjakan.
Rakyat mengukur kehadiran negara dari hal yang jauh lebih sederhana: apakah rumah sakit tersedia ketika mereka membutuhkan, apakah obat tersedia, apakah tenaga medis cukup, apakah masyarakat di wilayah terpencil memperoleh pelayanan yang setara, dan apakah orang miskin dapat memperoleh pengobatan tanpa dipermalukan oleh keadaan ekonominya.
Negara yang hadir di pusat kota, tetapi absen di pelosok, belum sepenuhnya hadir bagi rakyatnya.
Masalahnya kemudian kembali kepada cara negara mengelola uang rakyat. Setiap rupiah dalam APBN bukan milik pemerintah, melainkan uang publik yang dipercayakan kepada negara untuk dikelola demi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap proyek, program, subsidi, bantuan, dan belanja pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa anggaran telah diserap. Yang harus dibuktikan adalah manfaatnya. Serapan anggaran bukan prestasi apabila hasilnya buruk. Proyek selesai bukan keberhasilan apabila kualitasnya rendah. Program juga bukan keberhasilan apabila rakyat tetap menjadi objek, bukan penerima manfaat yang bermartabat.
Di titik ini, korupsi menjadi luka yang tidak boleh dianggap sekadar persoalan kriminal individual. Transparency International dalam Corruption Perceptions Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara. CPI merupakan indeks persepsi terhadap korupsi sektor publik, sehingga angka tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai tuduhan bahwa seluruh pemerintahan korup. Namun, ia tetap merupakan peringatan mengenai kualitas tata kelola dan persepsi terhadap korupsi.
Artinya, persoalan kepercayaan publik terhadap integritas negara tidak bisa dijawab dengan slogan antikorupsi. Ia harus dijawab dengan penegakan hukum yang konsisten, transparansi anggaran, pengadaan yang bersih, dan keberanian membongkar konflik kepentingan.
Kita juga harus berhenti menganggap pemberantasan korupsi sebagai pekerjaan KPK semata. Pemberantasan korupsi membutuhkan strategi yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Negara yang serius memberantas korupsi tidak boleh hanya menunggu operasi tangkap tangan atau perkara besar.
Pencegahan harus dimulai dari desain kebijakan, sistem pengadaan, transparansi kekayaan pejabat, pengawasan internal, hingga perlindungan terhadap pelapor dan jurnalis yang menemukan penyimpangan. Korupsi yang baru dilawan setelah uang negara hilang adalah negara yang terlambat menjaga miliknya sendiri.
Kemerdekaan juga menyangkut kebebasan berbicara. Pasal 28 UUD 1945 memberikan dasar bagi kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan. Karena itu, kritik kepada pemerintah bukan tindakan anti-Indonesia. Kritik adalah bagian dari mekanisme demokrasi.
Justru pemerintah yang sehat semestinya tidak takut terhadap pertanyaan. Namun, laporan Reporters Without Borders dalam World Press Freedom Index 2026 menempatkan Indonesia pada peringkat 129 dari 180 negara, turun dari peringkat 127 pada 2025. Skor Indonesia dalam indeks 2026 adalah 43,02.
Angka tersebut harus menjadi alarm bagi negara. Demokrasi tidak akan sehat apabila kebebasan pers terus berada dalam tekanan politik, ekonomi, hukum, maupun keamanan.
Karena itu, pemerintah harus berhenti melihat pers kritis sebagai musuh kekuasaan. Jurnalis bukan oposisi dan bukan pula humas pemerintah. Tugas pers adalah menguji klaim kekuasaan dengan fakta.
Ketika pemerintah mengatakan pembangunan berhasil, pers harus memeriksa dampaknya. Ketika pemerintah mengatakan kemiskinan turun, pers harus mendatangi rumah tangga miskin. Ketika pemerintah mengatakan hukum ditegakkan, pers harus melihat apakah hukum berlaku sama kepada pejabat dan rakyat biasa. Dan ketika pemerintah mengatakan demokrasi baik-baik saja, pers berhak bertanya mengapa kebebasan pers masih menghadapi persoalan.
Demokrasi yang hanya nyaman bagi mereka yang berkuasa bukan demokrasi yang sehat. Itu hanyalah kenyamanan politik yang dibungkus prosedur demokrasi.
Lebih jauh, pembangunan Indonesia tidak boleh hanya diukur dari apa yang terlihat di pusat-pusat pertumbuhan. Republik ini terlalu luas untuk dinilai dari Jakarta, Jawa, atau kota-kota besar semata.
Di wilayah kepulauan, perbatasan, pedalaman, dan daerah tertinggal, kemerdekaan memiliki wajah yang berbeda. Harga kebutuhan pokok, akses transportasi, listrik, internet, sekolah, fasilitas kesehatan, dan lapangan pekerjaan menjadi ukuran nyata kehadiran negara.
Karena itu, Pasal 34 UUD 1945 yang memerintahkan negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial tidak boleh menjadi sekadar teks konstitusi. Konstitusi harus terasa sampai ke kampung yang bahkan jauh dari kamera televisi.
Maka, kritik terbesar terhadap pemerintah hari ini bukanlah bahwa Indonesia tidak mengalami kemajuan. Faktanya, sejumlah indikator ekonomi dan sosial menunjukkan perbaikan. Masalahnya justru terletak pada jarak antara kemajuan statistik dan pengalaman hidup rakyat.
Pemerintah mempunyai pertumbuhan ekonomi 5,29 persen, angka kemiskinan 8,07 persen, Gini ratio 0,368, tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen, serta anggaran pendidikan Rp769,09 triliun. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa negara bergerak dan memiliki kapasitas fiskal yang besar. Namun, angka-angka itu harus diterjemahkan menjadi kehidupan yang lebih adil.
Jika tidak, pemerintah hanya akan sibuk mengumumkan keberhasilan, sementara rakyat sibuk menghitung apakah penghasilannya cukup sampai akhir bulan.
Kesimpulannya, kemerdekaan Indonesia pada usia 81 tahun tidak boleh dinilai hanya dari kemampuan negara menjaga pertumbuhan, membangun infrastruktur, atau menyusun APBN yang besar. Kemerdekaan harus diukur dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar.
Apakah rakyat memperoleh penghidupan yang layak? Apakah kekayaan negara dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat? Apakah hukum berlaku setara? Dan apakah suara rakyat, termasuk suara yang mengkritik pemerintah, tetap terlindungi?
Itulah konsekuensi membaca UUD 1945 bukan sebagai dokumen upacara, melainkan sebagai kontrak bernegara.
Karena itu, pemerintah tidak boleh meminta rakyat sekadar percaya. Pemerintah harus membuat rakyat memiliki alasan untuk percaya.
Kepercayaan tidak lahir dari baliho, pidato, angka pertumbuhan, atau seremoni kenegaraan. Kepercayaan lahir ketika korupsi dihukum tanpa pandang bulu, pelayanan publik bekerja, pendidikan dan kesehatan benar-benar merata, pekerjaan memberikan penghidupan yang layak, pembangunan tidak meninggalkan daerah, dan kritik tidak diperlakukan sebagai ancaman.
Jika negara ingin mengatakan bahwa Indonesia benar-benar berdaulat, adil, dan makmur, maka ketiga kata itu harus dapat dirasakan oleh rakyat yang paling lemah sekalipun. Jika belum, maka pekerjaan kemerdekaan sesungguhnya belum selesai.
Pada akhirnya, Merah Putih tidak cukup hanya berkibar di langit Indonesia. Ia harus hidup di ruang kelas tempat anak-anak belajar, di rumah sakit tempat rakyat mencari pertolongan, di sawah tempat petani menggantungkan kehidupan, di laut tempat nelayan mencari nafkah, di kantor pelayanan ketika warga membutuhkan negara, di ruang sidang ketika orang kecil berhadapan dengan hukum, dan di ruang redaksi ketika seorang jurnalis bertanya kepada kekuasaan.
Sebab, kemerdekaan yang sesungguhnya bukan sekadar ketika negara bebas dari penjajahan, melainkan ketika rakyat bebas dari ketakutan, ketidakadilan, kemiskinan, dan kesewenang-wenangan.
Selama keadilan belum menjadi pengalaman sehari-hari rakyat, selama itu pula tugas kemerdekaan Indonesia belum benar-benar terwujud. (JM–AL).
Oleh: Raendra Manaha
