JURNALMALUKU – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melayangkan kecaman keras terhadap PT Taka atas aktivitas operasional perusahaan di wilayah Desa Lermatang. KNPI menilai PT Taka telah mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat setempat sekaligus tidak menghormati hukum adat Sasi yang berlaku di wilayah petuanan masyarakat Tanimbar.
Ketua KNPI Kepulauan Tanimbar menegaskan, kehadiran investasi di daerah semestinya membawa dampak positif dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal, bukan justru memicu konflik sosial serta kerugian ekonomi. Menurutnya, sikap PT Taka menunjukkan tidak adanya iktikad baik dalam menghormati tatanan adat yang telah hidup dan dijaga turun-temurun oleh masyarakat.
“Kami melihat PT Taka tidak memiliki iktikad baik dalam menghormati tatanan adat yang ada. Pengabaian terhadap Sasi adat bukan sekadar persoalan teknis operasional, tetapi merupakan bentuk pelecehan terhadap identitas dan harga diri masyarakat adat Tanimbar,” tegas Ketua KNPI dalam keterangan resminya.

KNPI menilai, ketika sebuah perusahaan beroperasi di wilayah yang memiliki tatanan adat yang kuat, maka penghormatan terhadap simbol adat seperti Sasi merupakan keharusan. Pengabaian terhadap Sasi tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan pelanggaran terhadap kedaulatan dan identitas masyarakat adat setempat.
Dalam pernyataannya, KNPI menekankan bahwa Sasi memiliki makna yang sangat mendalam bagi masyarakat Tanimbar. Sasi bukan hanya sekadar larangan adat, melainkan mekanisme perlindungan alam agar sumber daya tidak dieksploitasi secara berlebihan dan serampangan.
Selain itu, dalam tatanan sosial masyarakat Tanimbar, Sasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan aturan tertulis bagi warga lokal. Pelanggaran terhadap Sasi diyakini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu ketenangan batin dan harmoni sosial masyarakat adat.
Berdasarkan keterangan warga setempat, KNPI menyebutkan adanya kerusakan tanaman milik masyarakat akibat aktivitas lapangan PT Taka yang diduga dilakukan dengan mengabaikan tanda-tanda Sasi. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan berpotensi menunjukkan unsur kesengajaan dalam mengabaikan kearifan lokal.
KNPI menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan PT Taka dalam memperoleh social license to operate. Meski perusahaan mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun tanpa menghormati Sasi, PT Taka dianggap tidak memiliki izin sosial dari masyarakat adat.
“Merusak tanaman warga berarti memutus mata pencaharian mereka. Jika itu dilakukan dengan mengabaikan Sasi, maka jelas ada masalah serius dalam etika operasional perusahaan,” tegas KNPI.
Atas persoalan tersebut, KNPI Kepulauan Tanimbar menyampaikan sejumlah tuntutan yang harus menjadi bahan evaluasi bagi PT Taka, antara lain:
- Permintaan maaf terbuka kepada masyarakat adat Desa Lermatang atas pengabaian dan pelecehan terhadap Sasi, meskipun pelanggaran dilakukan oleh oknum perorangan.
- Dialog adat dengan duduk bersama para pemangku adat untuk mengakui kesalahan serta membayar denda adat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ganti rugi yang adil kepada warga, dengan menghitung kerugian tanaman berdasarkan nilai ekonomi jangka panjang.
- Pelaksanaan CSR yang beretika, tidak sekadar bersifat bantuan, tetapi menghormati struktur sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat.
KNPI Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menjaga hak-hak masyarakat adat agar tidak dikebiri oleh kepentingan perusahaan mana pun. KNPI juga mengingatkan seluruh investor yang beroperasi di wilayah Tanimbar agar menghormati hukum adat sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat setempat.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan martabat dan kearifan lokal masyarakat adat. Hak masyarakat Tanimbar harus dijaga dan dihormati,” pungkas KNPI. (JM–AL).

