JURNALMALUKU – DPRD Provinsi Maluku menjadwalkan agenda pengawasan ke kabupaten/kota pada Masa Sidang II Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengawasan tahap pertama telah dimulai sejak 3 Februari 2026 dengan sasaran lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Tanimbar (KKT), Buru Selatan (Bursel), Maluku Tengah (Malteng), serta Kota Tual.
Penjabat Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabia Samal, menjelaskan bahwa pengawasan tahap pertama ini diperkirakan berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Hal tersebut disesuaikan dengan waktu kunjungan dan agenda pengawasan di masing-masing daerah.

“Pengawasan dilakukan dengan perhitungan sekitar empat hari untuk setiap kabupaten/kota. Dengan demikian, tahap pertama ini diperkirakan akan menghabiskan waktu kurang lebih satu bulan dan ditargetkan selesai hingga akhir Februari,” ujar Farhatun.
Pernyataan tersebut disampaikan Farhatun Rabia Samal kepada awak Media di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (05/02/2026).
Ia menambahkan, setelah pengawasan tahap pertama rampung, DPRD Provinsi Maluku akan melanjutkan agenda pengawasan tahap kedua ke kabupaten/kota lainnya yang belum masuk dalam jadwal awal.
“Pengawasan tahap kedua direncanakan setelah Lebaran. Kemungkinan besar akan dilaksanakan setelah perayaan Idul Fitri,” jelasnya.
Melalui agenda pengawasan ini, DPRD Provinsi Maluku berharap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah di seluruh wilayah Maluku dapat berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (JM–AL).

