JURNALMALUKU-DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan tiga (3) nama calon untuk diusulkan sebagai Pj. Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Proses penetapan yang berlangsung di ruang Paripurna, Rabu (29/11/2023) ini dilakukan memakai sistem voting atau pemungutan suara dari para anggota DPRD Maluku, dengan masing-masing anggota berkesempatan memilih tiga nama dari kelima pendaftar.
Adapun, saksi-saksi yang menyaksikan pemilihan ini juga diambil dari kalangan Anggota DPRD Maluku sendiri yakni dari Fraksi PPP, Rovik Akbar Afifudin, Fraksi PDIP, Tina Tetelepta, dan dari Fraksi PKS, Turaya Samal.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, tiga nama yang di akan diusulkan yakni urutan pertama dipimpin oleh Prof. DR. Zainal Abidin Rahawarin, disusul Mayor Jenderal TNI, Dominggus Pakel dan yang ketiga adalah Drs H Jufri Rahman.
“Kami percaya ketiga nama ini adalah figur-figur terbaik yang akan diusulkan ke Mendagri paling lambat tanggal 6 Desember 2023,”ungkap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun.
Dikatakan, pengusulan nama-nama calon Penjabat Gubernur Maluku oleh DPRD Provinsi Maluku ini sudah tepat dan sesuai dengan Permendagri No 4 Tahun 2023.
“Jadi DPRD dapat mengusulkan 1, 2 atau 3 nama namun Mendagri wajib mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Maluku,”tandasnya.(JM.ES).