JURNALMALUKU – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalwedo akan melakukan pemutusan sambungan rumah (SR) air bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rekening lebih dari dua bulan.Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 25 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya penertiban pelanggan dan menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Direktur Perumdam Tirta Kalwedo, Adam A. Lewier pada Senin (19/05/26) kepada media ini menjelaskan, bahwa langkah pemutusan dilakukan setelah pelanggan terlebih dahulu diberikan peringatan dan pemberitahuan resmi.

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata-mata bentuk sanksi, tetapi langkah rasional untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan. Sebab, biaya pengolahan dan distribusi air membutuhkan pendanaan yang bersumber dari pembayaran pelanggan.
“Kalau tunggakan terus dibiarkan, maka akan berdampak pada kemampuan perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran rekening pelanggan sangat penting untuk mendukung biaya operasional seperti perawatan jaringan pipa, pengolahan air, biaya listrik, hingga pelayanan teknis di lapangan.
Selain menjaga operasional, penertiban juga dianggap penting demi menciptakan rasa keadilan bagi pelanggan yang selama ini disiplin membayar rekening tepat waktu.
Dalam pemberitahuannya, Perumdam menyebut pemutusan dilakukan apabila pelanggan: Menunggak pembayaran lebih dari dua bulan, Tidak merespons surat peringatan dan Tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Perumdam Tirta Kalwedo mengimbau seluruh pelanggan segera melunasi tunggakan agar terhindar dari pemutusan sambungan air. Pembayaran dapat dilakukan melalui loket kantor Perumdam maupun layanan pembayaran digital yang tersedia. (JM-EA).

