JURNALMALUKU-Dengan kemajuan teknologi dan tantangan teknologi serta memudahkan pelayanan kependudukan bagi masyarakat, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan menetapkan pemberlakuan identitas kependudukan digital dan pemerintah daerah diwajibkan untuk diimplementasikan pada daerah masing-masing.Hal tersebut tertuang dalam peraturan kementrian dalam negeri nomor 72 tahun 2022.
Terkait dengan itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan kegiatan Launching Penerapan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang berlangsung di Aula Bappeda Litbang, Senin (20/02/2023).
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Joana F. M. Norimarna, SE, M.Si dalam sambutanya mengatakan bahwa peluncuran penerapan aplikasi identitas kependudukan digital berbasis android oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri bertujuan untuk meningkatan komando digitaliasi atas dokumen kependudukan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kebutuhan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
” Aplikasi identitas kependudukan digital dapat digunakan satu penduduk pada satu perangkat untuk diinstalasi, sehingga dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi penduduk. Selain itu dilengkapi dengan fitur pencegah tangkap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi pemilik data,” tuturnya.
Dijelaskannya, dokumen yang dapat diakses dalam aplikasi ini antara lain Kartu Tanda Penduduk Digital, Kartu Keluarga, Sertifikat Covid-19, Kartu NPWP, Kartu Indonesia Sehat, Kartu ASN dan Kartu Pemilihan Umum.
Dalam penerapan umum, Lanjut Norimarna, aplikasi identitas kependudukan digital kepada masyarakat, Dinas Dukcapil tidak serta merta menghilangkan pencetakan e-KTP secara fisik karena mempertimbangkan masyarakat MBD yang memiliki keterbatasan perangkat untuk mengakses aplikasi, ketersediaan jaringan internet dan tidak semua masyarakat melek teknologi. Dinas Dukcapil akan menjalankan Double Tracking Service yaitu pelayanan secara digital dan layanan secara fisik atau manual.
“Berdasarkan data untuk penerapan kepada masyarakat umum, terdapat 59897 jiwa yang merupakan penduduk wajib memiliki e-KTP, namum penerapan saat ini yang dapat dilayani 57998 jiwa yang telah melakukan perekaman e-KTP serta dari jumlah yang melakukan perekaman, yang telah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital berjumlah 108 jiwa,” paparnya.
Terkait dengan itu, Bupati MBD Benyamin Th. Noach, ST dalam sambutannya mengapresiasi implementasi aplikasi tersebut karena adanya perubahan luar biasa terhadap sistem kependudukan yang awalnya dikerjakan secara manual sekarang dapat diakses secara digital dalam satu genggaman.
Bupati juga mengungkapkan bahwa, persoalan kependudukan yang sedang terjadi saat ini, sebagian Penduduk MBD tidak memiliki KTP MBD, dan data-data tersebut harus diperbaiki. Selain itu Bupati memerintahkan agar MBD Satu Data dapat segera dijalankan, sehingga dapat diketahui masyarakat yang belum memiliki KTP.
“Saya berharap Pemerintah Daerah dalam hal ini Dukcapil dan OPD terkait terus melakukan sosialiasi. Kita terus membangun sistem komunikasi di daerah ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat internet bisa baik di seluruh MBD. Dengan demikian, ini bisa diterapkan di seluruh MBD. Sistem ini diharapkan dapat dijalankan dan berguna bagi kita semua, berguna bagi negara ini, dan berguna bagi kesejahteraan bangsa ini.” tutup Bupati.
Untuk diketahui, Bupati melaunching penerapan identitas kependudukan digital didampingi Wakil Bupati, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Bambang, R. Hartoko, S.H., M.H, Wakil Ketua DPRD, William B. O. Kahjoru, Wakapolres Maluku Barat Daya, Kompol Djesy Batara, S.Sos, Pasi Intel Kodim 1511 Pulau Moa, Kapten Inf. R. Totomutu, Ketua Komisi A, Chau S. E. M. Petrusz dan Sekretaris Dinas Dukcapil.(JM)