JURNALMALUKU-DPRD meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku untuk tidak membuat atau mengambil kebijakan yang nantinya akan merugikan masyarakat dan daerah.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno menanggapi upaya Pemda Maluku untuk mengosongkan ruko di Pasar Mardika, Ambon.
“Itu sama sekali diluar logika kita, semata-mata dibuat untuk menguntungkan pihak ketiga, namun merugikan masyarakat dan daerah,”ujar Wenno kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (15/1/2024).
Dijelaskan, dalam kerja DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) telah merekomendasikan beberapa hal sebagai upaya penyelesaian persoalan pasar Mardika.
Rekomendasi yang telah disampaikan kepada Gubernur, Murad Ismail, salah satunya mengkaji perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dianggap sangat merugikan daerah.
Bahkan menurutnya, kerjasama tersebut terdapat pelanggaran hukum, sehingga DPRD telah mendorong agar dilakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.
Politisi Perindo juga mengaku keberatan atas upaya Pemda Maluku, dalam hal ini Gubernur untuk pengosongan ruko.
Sebaliknya ditengah inflasi yang tinggi, mestinya Pemda menjadi pedagang sebagai mitra pemerintah dalam upaya pengadilan inflasi
Terkait permintaan pedagang agar pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pengelolaan ruko dan pasar Mardika, Wenno mengaku setuju atas permintaan tersebut, dari pada harus dikelola oleh pihak ketiga.
“Itu jauh lebih baik sesungguhnya, bukan dikasi ke pihak ketiga.Masa sewa menyewa musti pakai pihak ketiga, apa yang susah, nga (tidak) ada, toh bisa ditangani OPD Terkait,”pungkasnya.(JM.ES).