JURNALMALUKU – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di era perkembangan teknologi, layanan informasi publik menjadi kebutuhan masyarakat yang harus disiapkan oleh setiap lembaga publik. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Weruhair A. A. Petrusz, SE, saat memberikan arahan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama pengelola atau admin website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta stakeholder eksternal dari unsur masyarakat, serta melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten MBD.
Petrusz menjelaskan bahwa publik akan sangat terbantu apabila setiap PPID Pelaksana dapat menyediakan informasi dan layanan yang dipublikasikan melalui website. Terdapat banyak layanan yang dapat disampaikan, seperti potensi sumber daya alam di MBD, termasuk pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata.
“Masyarakat sebagai tuan dan kita adalah pelayan, maka tentunya kita harus siapkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, salah satunya informasi publik tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membuang waktu maupun biaya dalam mendapatkan informasi yang diinginkan,” ungkap Petrusz.
Pada kesempatan tersebut, ia juga meminta kesediaan dan komitmen bagi setiap pengelola maupun admin website untuk bekerja dengan giat lagi menyiapkan setiap dokumen dan informasi yang dibutuhkan masyarakat, terutama Standar Operasional Prosedur (SOP) dan formulir permohonan informasi masyarakat yang sudah terunggah dalam website PPID masing-masing.
Ia berharap dengan adanya website PPID ini dapat meningkatkan layanan informasi pemerintah bagi masyarakat dan meningkatkan partisipasi serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskomnfostaper Kabupaten MBD, Marthen Watrimny, SP, M.Si, mengungkapkan bahwa PPID Kabupaten MBD perlu meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan yang berkualitas.
“Dengan adanya FGD PPID, saya yakin dapat membantu mewujudkan tujuan UU KIP, yaitu penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Watrimny menambahkan, untuk meningkatkan optimalisasi layanan informasi publik, dalam kepersertaan sebagai salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XI BPSDM Provinsi Maluku, akan menyiapkan menu PPID pada website pemerintah daerah dan OPD lainnya.
“Semoga dengan adanya website PPID tersebut dapat menjadi sarana penyediaan layanan informasi publik yang cepat, akurat, terpercaya, dan up to date bagi masyarakat,” harapnya.
Selain pelaksanaan FGD, juga dilaksanakan sharing pengelolaan website PPID Pelaksana yang dibawakan oleh Tenaga Ahli Dinas Kominfostaper Kabupaten MBD, Mario Manjaruni melalui zoom meeting.(*)