JURNALMALUKU-Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, pada Senin (11/3/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta, Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan surat edaran agar seluruh perusahaan patuh terhadap kebijakan tersebut.
Tak hanya bagi pekerja kantoran, pemerintah juga mengimbau perusahaan layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online. Bonus ini akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan mereka selama beberapa bulan terakhir.
Prabowo menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh sektor. “Hari Raya Idulfitri adalah momen yang dinantikan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kami ingin memastikan para pekerja memiliki kondisi finansial yang cukup untuk merayakan hari besar ini dengan keluarga,” ujarnya.
Menaker juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari para pekerja, termasuk pengemudi ojek online. “Alhamdulillah, kalau memang ada bonus, ini sangat membantu untuk kebutuhan Lebaran,” kata Andi, seorang pengemudi ojol di Jakarta.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh pekerja dapat menikmati Idulfitri dengan lebih nyaman tanpa harus khawatir soal keuangan. Pemerintah pun berjanji akan mengawasi implementasi kebijakan ini secara ketat agar tidak ada hak pekerja yang terabaikan.(JM.ES).