JURNALMALUKU – Penanganan perkara dugaan penghinaan yang dilaporkan seorang jurnalis perempuan asal Maluku berinisial G kembali menjadi sorotan. Setelah hampir satu tahun berproses sejak laporan pertama diajukan pada Juni 2025, muncul sejumlah pertanyaan terkait mekanisme penanganan perkara, mulai dari pemanggilan saksi hingga kelengkapan berkas dan barang bukti yang dilimpahkan dalam proses hukum selanjutnya.
Kasus tersebut bermula ketika G melaporkan dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Aji Pole dan Dzena Ode melalui pesan pribadi WhatsApp dan Messenger. Laporan pengaduan itu diterima Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 12 Juni 2025.
Karena seluruh pihak diketahui berada di wilayah Labuan, Kabupaten Maluku Tengah, saat peristiwa terjadi, perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Maluku Tengah pada 13 November 2025 untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses awal penyelidikan, salah satu saksi yang dinilai mengetahui langsung kondisi korban adalah SP, yang merupakan sepupu korban. SP sebelumnya telah memberikan keterangan di Polresta Ambon dan disebut mengetahui isi percakapan yang menjadi dasar laporan penghinaan tersebut.
Selain mengetahui isi pesan yang diterima korban, SP juga disebut mendampingi korban sejak awal kejadian, termasuk saat proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian.
Namun, ketika perkara berlanjut dan ditangani sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), keterangan SP diketahui tidak lagi masuk dalam berkas perkara yang diproses.
Menurut pengakuan SP, dirinya tidak pernah menerima surat panggilan resmi maupun pemberitahuan langsung dari penyidik untuk menghadiri pemeriksaan.
Informasi mengenai jadwal pemeriksaan, kata SP, justru diperoleh melalui korban yang diminta hadir bersama sejumlah saksi lainnya.
“Jika alasan penyidik karena saksi berada di Ambon, seharusnya saat saksi datang ke Polres Maluku Tengah surat panggilan dapat diberikan secara langsung. Namun hal itu tidak pernah dilakukan,” ujar sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
SP juga mengaku sempat mendapat informasi bahwa penyidik akan melakukan wawancara langsung saat berada di Ambon. Akan tetapi hingga proses penyelidikan selesai, pemeriksaan tersebut tidak pernah terlaksana.
Akibatnya, ketika perkara dilimpahkan ke Unit Samapta, keterangan SP tidak dimasukkan dalam berkas dengan alasan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Perkembangan lain yang menarik perhatian adalah perubahan status penanganan perkara. Dua laporan polisi yang sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan akhirnya dikategorikan sebagai perkara penghinaan ringan.
Hal tersebut tercantum dalam dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor serta melalui gelar perkara, kasus tersebut dinilai memenuhi unsur penghinaan ringan.
Pertimbangan yang digunakan antara lain karena percakapan terjadi secara dua arah dan tidak berlangsung di ruang publik atau diketahui oleh masyarakat luas.
Berdasarkan hasil tersebut, kedua laporan kemudian dilimpahkan ke Satuan Samapta Polres Maluku Tengah untuk diproses melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Seiring beralihnya penanganan perkara dari satuan Reskrim ke Samapta, muncul persoalan lain terkait kelengkapan dokumen yang dilimpahkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah dokumen yang sebelumnya tercatat dalam SP2HP tidak ditemukan dalam berkas yang diterima penyidik Samapta.
Salah satunya adalah keterangan Sena Ode, kakak kandung Dzena Ode, yang diketahui telah diperiksa penyidik pada 2 Februari 2026. Keterangan tersebut sebelumnya tercantum dalam SP2HP yang diterima korban.
Selain itu, sejumlah tangkapan layar percakapan yang sejak awal diserahkan korban sebagai barang bukti juga disebut tidak seluruhnya ikut dilampirkan dalam berkas pelimpahan.
Padahal, menurut korban, dokumen dan barang bukti tersebut penting untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kronologi peristiwa serta latar belakang yang memicu dugaan penghinaan.
Korban mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada penyidik pembantu Unit Samapta Polres Maluku Tengah yang menangani perkara, yakni Briptu Stenly Mofun dan Bripda AAN Raharusun.
Menurut penjelasan yang diterima korban, perkara yang ditangani merupakan tindak pidana ringan sehingga mekanisme pemberkasan berbeda dengan perkara pidana umum lainnya.
Penyidik disebut lebih berfokus pada pemenuhan unsur tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan para tersangka.
Korban juga mendapat penjelasan bahwa dalam perkara Tipiring tidak seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dokumen hasil pemeriksaan saksi dilampirkan dalam berkas yang diajukan ke pengadilan.
Berkas yang diajukan disebut berupa rangkuman hasil penanganan perkara yang memuat pokok-pokok kejadian serta barang bukti yang dianggap relevan, termasuk tangkapan layar percakapan yang berisi dugaan penghinaan.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih menimbulkan pertanyaan bagi korban. Menurutnya, sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan tetap memiliki nilai penting untuk memberikan konteks utuh terhadap perkara yang dilaporkan.
Berbagai fakta yang muncul selama proses penanganan perkara tersebut menimbulkan perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Korban mempertanyakan mekanisme pemanggilan saksi yang tidak disertai surat panggilan resmi, serta alasan tidak dilampirkannya sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang sebelumnya telah dihimpun dalam proses penyelidikan.
Publik berharap Polres Maluku Tengah dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai sejumlah persoalan tersebut, mulai dari prosedur pemanggilan saksi hingga mekanisme pelimpahan berkas perkara antarunit.
Penjelasan yang terbuka dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sejumlah pihak juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh oleh Kapolda Maluku terhadap proses penanganan perkara di lingkungan Polres Maluku Tengah, baik pada jajaran Reskrim, Samapta maupun tingkat Polsek.
Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan setiap perkara ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Masyarakat berharap tidak ada ruang bagi dugaan penyimpangan prosedur yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, termasuk dalam perkara yang melibatkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. (JM–AL).

