JURNALMALUKU-Proses penetapan 14 Desa Persiapan di Kabupaten Maluku Barat Daya kini memasuki tahap krusial. Seluruh dokumen persyaratan administratif resmi diterima Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Maluku, menandai dimulainya proses verifikasi yang akan menentukan status definitif desa-desa tersebut.

Berkas administrasi itu diserahkan langsung oleh Ketua Tim Penataan Desa Kabupaten MBD, Simon Dahoklory, bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas DPMD MBD, Wendy Laipany. Dokumen diterima oleh Ketua Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Maluku, Fadilla Atamimi, yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Provinsi Maluku, pada Selasa (24/2/2026).
Simon Dahoklory menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan merupakan kelengkapan administratif sebagai syarat utama dalam proses penetapan desa definitif.

“Semua persyaratan administratif telah kami serahkan. Ini adalah tahapan penting dan menentukan, karena setelah ini proses akan ditelaah dan diverifikasi di tingkat provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan berkas tidak hanya sebatas formalitas administrasi. Pihaknya juga memaparkan secara komprehensif seluruh tahapan yang telah dilalui di tingkat kabupaten, termasuk dinamika dan tantangan yang dihadapi selama masa persiapan desa.

“Kami menjelaskan seluruh proses, mulai dari pembentukan desa persiapan, pemenuhan syarat administratif, hingga kesiapan wilayah dan perangkatnya. Harapannya, tim provinsi dapat melihat keseriusan dan kesiapan 14 desa ini untuk ditetapkan secara definitif,” jelasnya.
Tahapan verifikasi di tingkat provinsi ini menjadi gerbang akhir sebelum usulan kode register desa diajukan oleh Gubernur Maluku kepada kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kode register tersebut menjadi dasar legal formal bagi penetapan desa definitif.

Dengan masuknya berkas ke meja verifikasi provinsi, harapan masyarakat di 14 Desa Persiapan kian menguat. Tahun ini menjadi momentum terakhir masa persiapan, sehingga hasil evaluasi provinsi akan sangat menentukan arah masa depan desa-desa tersebut.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan. Dukungan dan doa masyarakat sangat kami butuhkan agar 14 desa ini dapat segera berstatus definitif,” pungkas Dahoklory.
Kini, perhatian tertuju pada hasil verifikasi provinsi. Jika seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka penetapan 14 Desa di Maluku Barat Daya tinggal selangkah lagi menuju kepastian hukum dan pemerintahan yang mandiri. (JM-EA).

